BANDARLAMPUNG — Sebagai upaya menjamin peningkatan peran kearifan lokal dalam mencegah, menangani dan antisipasi terjadinya Bencana Sosial, Dinas Sosial Provinsi Lampung menyelenggarakan Sarasehan Kearifan Lokal melalui Kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Kabid Linjamsos Maria Tamtina, dilaksanakan selama tiga hari 21-23 Oktober 2021, bertempat di Hotel Bukit Randu Bandarlampung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dalam sambutannya di acara tersebut menyampaikan, upaya penanganan konflik sosial dapat dilakukan dengan cara membangun kehidupan harmonis dimasyarakat melalui strategi pelibatan masyarakat secara aktif didalamnya.

Perselisihan yang terjadi di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan dengan cara mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal setempat.
Pada perkembangan di lapangan isu nasional terorisme memiliki efek negatif yang dapat mengacaukan stabilitas nasional sehingga secara langsung ataupun tidak berpengaruh pada perkembangan pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat.
Sementara itu konflik dan teror memiliki satu klasifikasi yang sama dalam nomenklatur Bencana Sosial Sesuai dengan UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang merupakan bencana yang disebabkan oleh ulah manusia, sehingga dari kesamaan karateristik ini dapat dilakukan penanganan yang tidak jauh berbeda dalam pencegahannya.
Kegiatan ini merupakan inplementasi dari UU No.17 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan PP No.2 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial yang mengamanahkan bahwa upaya pencegahan konflik sosial dapat dilakukan dengan cara membangun kehidupan Harmonis di masyarakat melalui strategi pelibatan masyarakat secara aktif didalamnya.
Perselisihan yang terjadi di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan dengan cara mengedepankan nilai- nilai Kearifan Lokal setempat. Sedangkan tujuan dari kegiatan Sarasehan ini sebagai media pertemuan di daerah untuk merancang model pencegahan terorisme/ radikalisme kekerasan dan mengambil langkah langkah penyelesaian penanganan bencana sosial yang terjadi, sekaligus sebagai wahana sosialiasi Program Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan menyamakan persepsi dan menggali ide dan berbagai informasi mengenai penenganan bencana sosial.
– Lokasi yang bersangkutan merupakan hasil validasi yang dilakukan oleh tim penilai.
Memiliki penyelenggara yang bertanggung jawab untuk memperkuat akses kearifan lokal.
Peran pemerintah dalam penanganan bencana sosial adalah :
Pencegahan Bencana Sosial
Penangan Bencana Sosial
Pemulihan Pasca Bencana Sosial
Semoga melalui Kegiatan ini kita berharap akan terwujud kesepahaman bersama sehingga para peserta berkomitmen bersama dalam penyelesaian konflik.
“Saya mengharapkan kepada seluruh peserta secara aktif mengikuti kegiatan ini dan dapat memberikan Sumbang Saran agar pelaksanaan kegiatan menghasilkan hal-hal yang positif bagi pelestarian keaneka ragaman budaya dan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing dalam menunjang keselarasan kehidupan bermasyarakat dan mencegah konflik sosial,” tutup Kadis.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung, Maria Tamtina mengatakan, peserta Sarasehan Kearifan Lokal adalah unsur dari Dinas Sosial Propinsi Lampung, Dinas Sosial Kab/Kota, Tokoh Masyarakat dan Forum Kearifan Lokal dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang dari unsur terkait teridiri dari Dinas Sosial, Forum Keserasian sosial, Forum Kearifan Lokal, Pelopor Perdamaian, dan Tokoh Masyarakat dari berbagai Kabupaten Kota di Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan Sarasehan ini, Dinas Sosial Provinsi Lampung menghadirkan Kesbangpol Lampung, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Praktisi.(*)






