Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan pendampingan dan penjemputan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Marlena alias Lina, warga Kabupaten Tanggamus, dari Bandara Raden Intan II Lampung, Rabu (29/11/2023).
Marlena menjadi korban kekerasan saat bekerja di Malaysia, yang menyebabkan trauma, hingga mengalami kebutaan.
Selain melakukan penjemputan dan pendampingan, Dinsos Lampung juga memberikan bantuan sembako, serta alat bantu disabilitas berupa tongkat netra kepada PMI tersebut.
Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Provinsi Lampung Irianse Enha Yunita, S.Sos, MM, menyampaikan, Dinsos Lampung bersama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja, melakukan penjemputan dan pendampingan PMI atas nama Marlena yang berasal dari Tanggamus, sebagaimana surat yang diterima dari KBRI.
“Usai dilakukan penjemputan dari bandara, selanjutnya PMI tersebut diantarkan sampai ke rumah, sehingga bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. Selain memberikan pendampingan, Dinsos Lampung juga memberikan Marlena bantuan sosial berupa paket sembako dan tongkat netra,”ujar Yunita (sapaan akrab Plt. Kabid Rehsos Dinsos Lampung).
Nita menjelaskan, Dinas Sosial Provinsi Lampung merupakan bagian dari Tim Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI), yang merupakan salah satu program dan rencana strategis Kemnaker yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sesuai kewenangannya, Dinsos Lampung melalui Bidang Rehsos, Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang, melakukan penanganan rehabilitasi sosial terhadap korban yang memerlukan trauma healing, yang dilaksanakan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), sampai kepada reunifikasi kepada keluarga (pemulangan), serta bimbingan lanjut dan pemberdayaan korban, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Rumah Perlindungan dan Trauma Center atau RPTC adalah, suatu unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial, serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komperhensif.
Dalam penanganannya Dinsos Lampung berkoordinasi dengan stake holder terkait diantaranya Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Lampung, Disnaker Lampung, Polda Lampung, juga Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui, berdasarkan surat dari KBRI Malaysia, untuk sidang pidana atas dakwaan penganiayaan masih berjalan di Mahkamah Majistret Malaysia, namun saudari Marlena telah selesai memberikan keterangan dan dapat dipulangkan ke Indonesia.