BANDARLAMPUNG — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung bakal mengepung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meminta keadilan.
Hal itu disampaikan ketua HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda, saat hadir dipersidangan Praperadilan Dr. Agus Nompitu, Selasa (19/3/2024).
Dr Agus Nompitu merupakan Mantan Ketua HMI Cabang Bandar Lampung, dan Mantan Ketua Keluarga Alumni HMI. ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung tahun anggaran 2020.
“Kita masih berharap kalo tersangka ini bisa dilepaskan, kalau misalkan besok tidak adil, maka saya pastikan HMI Cabang Bandar Lampung dengan total tujuh ribu kader kita akan kepung Kejaksaan Tinggi,” ujar Mauldan, saat berbincang dengan Yudhistira (Putra Ketua MPR-RI) yang juga hadir di persidangan Praperadilan itu.
Mauldan mengatakan, HMI Cabang Bandar Lampung akan terus mengawal, jelas dari dugaan kasus Koni yang mentersangkakan Dr. Agus Nompitu tidaklah pantas mengingat jabatannya di KONI Lampung hanya Wakil Ketua Umum yang tidak mempunyai kewenangan dengan kebijakan penggunaan anggaran.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagai aktivis yang sering bergelut di dunia organisasi, bahwa keputusan tertinggi itu ada di Ketua Sekretaris dan Bendahara.
“Dalam pandangan kami sebagai aktivis, bahwa apalagi kita yang sudah bergelut dalam dunia organisasi, bahwa keputusan tertinggi itu diambil oleh ketua umum sekretaris dan bendahara umum, apalagi itu berkenaan dengan kebijakan penggunaan anggaran organisasi, itu jelas bahwa wakil ketua umum itu tidak punya wewenang. Nah ini kan Bisa nanti kita tanya saja sama kejaksaan, kenapa KSB (Ketua Sekretaris Bendahara red.) tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Mauldan melanjutkan, “seharusnya kalau ada kerugian negara tanya ketua itu suruh siapa, perintahkan siapa, bendahara itu perintahkan siapa, untuk memesan catering, memesan hotel, dan uangnya itu lari kemana. keluarnya kemana Dan inilah yang tadi barang bukti barang bukti itu, saya harapkan kalau memang ada aliran dana tersebut kepada Bang Agus Nompitu itu silahkan dibuka di persidangan jangan ditutup-tutupi, karena kita punya keyakinan jelas bahwa tanggung jawab ini harusnya kena terhadap ketua umum sekretaris dan bendahara, ini ada beberapa juga mantan aktivis, pengurus Koni, sudah berstatement juga bahwa wakil ketua umum tidak punya kebijakan,”.
“Nah ini hari ini HMI datang sekitar 20 orang, hari ini kita kawal tadi kita punya keyakinan majelis hakim akan memutuskan ini secara adil. Tetapi saya pastikan kalau putusan ini tidak adil HMI tidak akan berhenti, HMI akan menggalang masa lebih besar lagi, silakan kroscek, ini 16 sekretariat, total kader 7.000. Kalau ini tidak adil saya bukan sekedar hanya mengecam, tapi akan kami kepung kejaksaan tinggi untuk berbuat adil kepada seluruh masyarakat Lampung bang Agus ini birokrat, mantan aktivis, ini bisa dibeginikan, apalagi terhadap masyarakat biasa yang tidak punya daya upaya untuk membela diri. Nah ini mungkin dari saya Ayo teman-teman aktivis semuanya kita kawal kasus ini, supaya tidak ada lagi hukum itu bukan alat untuk berbuat zalim kepada orang lain,” tutupnya.