PT KAI Divre IV Tanjungkarang menertibkan bangunan milik KAI yang berlokasi di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung pada Selasa (28/11).
KAI menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI. Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertipikat pada lahan seluas 1.460 m2. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.
“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertipikat tersebut. Dengan dasar dari sertipikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart. Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht). Atas pengajuan gugatan tersebut PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI,” ungkap Zaki.
KAI mengatakan telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban. Pada tahun 2019 KAI telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut. KAI juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022. Namun KAI menjelaskan, karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban.
“Pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan Surat Peringatan (SP). Tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut. Meskipun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sertipikat yang dimiliki penghuni aset KAI tersebut yang artinya jelas aset merupakan milik KAI,” tambah Zaki.
Meski demikian, KAI melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri. Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban tersebut.
“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” tutup Zaki.