Suryasumatera.com — Kementerian Hak Asasi Manusia RI Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dengan Tema “Konvensi Anti Penyiksaan” pada, Kamis, di Hotel Swissbell, Bandar Lampung, Kamis 21 November 2024.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung; Dodot Adikoeswanto, melalui Kepala Divisi Palayanan Hukum dan HAM Lampung; Agvirta Armilia Sativa.
Turut hadir Kepala Bidang HAM; Basnamara, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan. Peserta terdiri dari para tamu undangan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan UPT Imigrasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingkatkan kesadaran Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat terhadap konvensi anti penyiksaan, Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyusun pedoman sebagai rujukan bagi para penyuluh dalam mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, Kadivyankumham menjelaskan bahwa dalam rangka mengingkatkan kesadaran Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat terhadap konvensi anti penyiksaan, Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyusun pedoman sebagai rujukan bagi para penyuluh dalam mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan.
“Pedoman menentang penyiksaan ini dirancang agar selaras dengan standar internasional, memastikan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip global. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga memberikan arahan yang jelas bagi kita semua dalam menjalankan tugas sehari-hari” Ujar Kadivyankumham.
“Mari kita terus berkomitmen untuk belajar, berkolaborasi, dan menjalankan tugas kita dengan penuh integritas, demi menciptakan lingkungan yang menghargai hak asasi manusia setiap individu” ajak Kadivyankumham menutup sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Eka Yanuarti selaku Perencana ahli muda dari Kementerian HAM tentang Pedoman Diseminasi Menentang Penyiksaan.
Dari kegiatan ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk mendorong implementasi pedoman anti penyiksaan secara efektif di lingkungan kerja maupun dalam pelayanan publik dan dapat berkontribusi secara nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menghargai martabat manusia.