Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berikut ini 5 hal yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha yang udah punya Sertifikat Halal yesss!
Sumber:
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang