Optimalisasi PAD, Pj. Sekdaprov Fredy SM Buka Sosialisasi Pergub Retribusi Daerah Lampung

Suryasumatera.com — Bandar Lampung —- Pj. Sekdaprov Fredy SM membuka acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Jenis Pungutan Retribusi Daerah, di Swiss-Belhotel, Senin (25/11/2024).

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Pj. Sekdaprov mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Gubernur ini, sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya optimalisasi Pendapatan Dari Sektor retribusi daerah di Provinsi Lampung, sehingga dapat tepat sasaran dan tepat hukum.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Tenaga Kerja Untuk Peningkatan Kepesertaan JKN-KIS

Oleh karenanya, diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD merupakan indikator untuk mengukur kemampuan otonomi yang dilakukan oleh daerah, dimana pendapatan asli tersebut digunakan untuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah, maka pada daerah diberikan tugas dan tanggungjawab atas terlaksananya otonomi daerah.

Untuk itu inisiatif diserahkan kepada daerah yang bersangkutan untuk menentukan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan maupun pembiayaan program pembangunan yang tersebar di daerah masing-masing.

Saat ini, besarnya capaian realisasi Retribusi Daerah berdasarkan data sampai dengan 18 November 2024, dari target Rp 441.132.391.350, terealisasi sebesar Rp 421.134.180.315,34 (95,47%).

BACA JUGA:  Unila Gelar Pilmapres untuk Program Sarjana dan Diploma 2023

Pj. Sekdaprov menyebutkan, keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah, namun juga menjadi tugas Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Perangkat Daerah, kata Pj. Sekdaprov, juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD, terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah.

“Saya yakin dan percaya dengan kebersamaan dan komitmen kita semua, Insya Allah pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat,” ujar Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov berharap, melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur ini, capaian PAD dari pungutan Retribusi Daerah Provinsi Lampung dapat meningkat kedepannya.

BACA JUGA:  Polwan dan Bhayangkari Polresta Bandar Lampung Bagikan Takjil Gratis di Tugu Adipura

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi menjelaskan, sosialisasi Peraturan Gubernur kepada perangkat daerah pengelola retribusi daerah ini bertujuan agar dalam pengelolaan retribusi, telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terhindar dari masalah hukum.

Acara yang diikuti oleh 50 peserta ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, yaitu Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan, M.Si dan Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Seedbacklink