suryasumatera.com — Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, diamankan Tim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, pada hari Jumat, 26 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, beserta jajaran saat konferensi pers, yang digelar di Kantor Imigrasi TPI Kelas I Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024.
Dalam konpers tersebut, Sorta menyampaikan telah dilakukan pengawasan keimigrasian terhadap 12 WNA asal Nigeria terkait izin tinggal keimigrasian, pada kegiatan ini Tim Divisi Keimigrasian dan tim dari kantor imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mendapatkan WNA Berkewarganegaraan Nigeria berjumlah 12 Orang di gedung ruko di desa karya tani kecamatan labuhan maringgai kabupaten lampung timur.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kedua belas WNA tersebut didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” dan pasal 122 huruf a yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan”.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung terhadap kedua belas Warga Negara Nigeria tersebut, diketahui bahwa 9 dari 12 WNA Nigeria tersebut di duga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a memiliki Izin Tinggal yang masa berlakunya sudah berakhir (Overstay), dan 3 diantaranya memiliki Izin Tinggal yang masih berlaku, serta diduga melakukan aktivitas Love Scamming yang dimana kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Petugas imigrasi mengamankan barang bukti antara lain, Ponsel, Laptop dan Paspor.
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa yang bersangkutan masuk dan berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ke 9 WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi.