Perlintasan Kereta Api Belakang Makam Pahlawan Ditutup

“Dengan ditutupnya perlintasan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa”
Sapto Hartoyo (Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang)”

BANDARLAMPUNG — Keberadaan perlintasan sebidang, yaitu pintu persilangan rel kereta api dengan jalan, sangat problematik dan dilematis.

Hal itu menjadi problematis karena menghadirkan sejumlah masalah, mulai dari persoalan kemacetan keselamatan, hingga kedisiplinan masyarakat pengguna jalan, bahkan akan menimbulkan kerugian ekonomi apabila terjadi kecelakaan.

Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo mengatakan, problematiknya ialah jika tidak ditutup maka akan semakin banyak menimbulkan korban jiwa yang jatuh diperlintasan sebidang.

Namun jika ditutup akan menimbulkan persoalan akses mobilitas bagi warga yang tinggal di perlintasan sebidang.

Pekerja PT KAI Divre IV Tanjung Karang, tengah melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin, yang berlokasi di Jalan Pejajaran Gang Balai Jagabaya dua – Kel.Surabaya, atau persis dibelakang makam pahlawan, Senin (5/8/2019), Siang.

Penertiban dan penutupan perlintasan sebidang, sesungguhnya amanat regulasi perkeretaapian, yaitu undang-undang no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 94 ayat (1), yang berbunyi, “Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup”.

Berdasarkan data dari PT Kereta Api Divre IV, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan wilayah divre IV Tanjung karang menunjukkan kenaikan setiap tahunnya, pada 2018 terjadi 44 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 22 orang.

Terbaru adalah terjadi kecelakaan di perlintasan liar kilometer 13+5/6, tepatnya di perlintasan kelurahan Jagabaya 2 – kelurahan Surabaya, atau persis dibelakang makam pahlawan.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang remaja pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan harus dirawat dirumah sakit.

Dengan ditutupnya perlintasan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa.

Untuk penutupan perlintasan ini, PT KAI sudah berkoordinasi dengan dinas perhubungan, maupun dengan tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Apri, salah satu warga setempat, yang biasa melintasi perlintasan tersebut mengaku jika penutupan itu membuat ia harus memutar lewat jalan Hanoman.

Namun meski demikian ia mendukung adanya penutupan perlintasan Kel. Jagabaya 2 – Kel. Surabaya. Hal itu dikarenakan, memang dilokasi tempat penyeberangan rel kereta untuk sepeda motor tersebut sering terjadi kecelakaan.

“Saya ampir setiap hari lewat sini, tapi sekarang sudah ditutup untuk keselamatan, karena memang sering ada kecelakaan disini, jadi terpaksa mau diapain lagi, untuk seterusnya ya saya kalo mau nyebrang rel ya lewat samping Bakso Setan, kalo enggak lewat Hanoman” ujarnya saat ditemui ketika akan menyeberang dipintu perlintasan sebidang yang baru saja ditutup, yakni
di perlintasan kelurahan Jagabaya 2 – kelurahan Surabaya, atau persis dibelakang makam pahlawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *