PT KAI Perpanjang Pemberhentian KA Rajabasa dan KA Sriwijaya

BANDARLAMPUNG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Rajabasa dan Limex Sriwijaya mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020 mendatang.

Manager Humas PT KAI Divre IV Jaka Jarkasih mengatakan, pembatalan ini sesuai nomor 1/KB.203/IX/DIVRE.IV/DV.4/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19), PPK No. 09 tahun 2020 dan Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S1 dan S2) relasi TNK-KPT (PP) dan KA Rajabasa (S13 dan S14) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-31 Oktober 2020, ini semua bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus corona.

“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau Virus Corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang cluster baru pada penyebaran virus corona. Dan Palembang saat ini zona merah dalam penyebaran COVID-19,” kata Jaka, di Bandarlampung,

BACA JUGA: Cegah Kecelakaan, PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan KA Hayam Wuruk

Jaka menambahkan, bahwa perpanjangan pembatalan perjalanan KA Rajabasa dan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan, setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan September 2020.

“Pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan September 2020,” katanya pula.

Lebih lanjut Jaka juga mengucapkan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung.

“Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan terganggu,”ujarnya pula.

Tidak lupa juga, Jaka mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utama.

BACA JUGA: Selama 2018 Rail Clinic PT KAI Layani 3.296 Pasien

“Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya,” katanya lagi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *