Sekdaprov Sampaikan Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Bandar Lampung–Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2022 bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/06/2023).
Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan apresiasinya atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan,” ucapnya
Sekdaprov melanjutkan bahwa hal-hal pandangan umum yang yang telah disampaikan bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengantisipasi segala persoalan yang saat ini sedang dihadapi dalam dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Sekdaprov juga memaparkan beberapa hal terkait dengan tanggapan secara umum atas pemandangan umum yang telah disampaikan oleh 8 (delapan) Fraksi DPRD Provinsi Lampung.
Pertama, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-9 (sembilan) kalinya, hal tersebut merupakan bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Kedua, Sekdaprov menyampaikan beberapa hal terkait capaian yang telah dicapai dalam indikator makro yang telah disusun secara bersama-sama antara Legislatif dan Eksekutif yang tertuang dalam RPJMD Perubahan 2019-2024 Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan KUA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 900/1162.a/VI.02/2022 dan 160/1317/III.01/2022 tanggal 12 Agusutus 2022. Berikut penjelasannya :
dengan kondisi perkembangan pasca Covid-19 yang relatif sudah terkendali, hal tersebut memacu Perangkat Daerah untuk belajar melakukan perubahan-perubahan dalam rangka mempercepat target pembangunan daerah.
“Dengan adanya keterbatasan anggaran dapat disikapi dengan melakukan koordinasi, kolaborasi dan sinergi baik dari Pemerintah Pusat, DPRD, TNI-POLRI, Perguruan Tinggi, Industri maupun Pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait,” jelasnya.
Keempat, Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 98,87% dari target APBD Tahun Anggaran 2022 yang bila dibandingkan dengan realisasi 2021 secara persentase capaian memang mengalami penurunan 0,22%, namun demikian proporsi realisasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur pendapatan Tahun 2022 mencapai 53,19% atau meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 43,11%.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan PAD, dengan meningkatnya PAD maka fokus kerja Pemerintah Provinsi Lampung pada urusan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi akan semakin baik karena didukung oleh anggaran yang lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Kelima, pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memangkas selisih antara belanja modal dengan belanja operasional.
Keenam, pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, secara umum Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya-upaya yang maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran belanja, hal ini tercermin dengan tercapainya kinerja Pemerintah Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Ketujuh, Sekdaprov menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melibatkan segala pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi APBD.
“Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang berjalan. Pemerintah telah menyiapkan media untuk masyarakat guna menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan saran melalui Call Center aktif 24 jam Pemeritnah Provinsi Lampung di nomor 0811-790-5000 (whatsapp, SMS dan Telepon), juga dapat melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada website berikut: www.lampung.lapor.go.id,” jelasnya.
Kedelapan, Pemerintah Provinsi Lampung selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan provinsi dengan indikator meningkatnya kondisi kemantapan jalan provinsi. Pada akhir tahun 2022, kondisi kemantapan jalan provinsi telah mencapai angka 76,850% diatas target kemantapan jalan yg ditetapkan dlm RPJMD sebesar 76% dan diatas target RPJMN untuk jalan provinsi sebesar 73% di akhir tahun 2022.
Secara umum, setiap tahunnya hampir seluruh ruas jalan provinsi mendapatkan penanganan, namun jenis dan panjang penangananannya menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Pemerintah provinsi lampung terus berusaha agar peningkatan kondisi kemantapan jalan dapat terus meningkat dan berusaha agar realisasinya lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan,” jelas Sekdaprov. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)