Pelayanan Rumah Sakit Maria Regina, Atas Meninggalnya Almarhum Supaino, Tidak Ada Pelanggaran SOP

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, saat diwawancarai awak media, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pelayanan dan isu dugaan kesalahan pemberian obat terhadap pasien bernama Supaino (alm), di rumah sakit setempat. Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak kompeten ini berlangsung pada Jumat (9/10/2026).
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, saat diwawancarai awak media, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pelayanan dan isu dugaan kesalahan pemberian obat terhadap pasien bernama Supaino (alm), di rumah sakit setempat. Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak kompeten ini berlangsung pada Jumat (9/10/2026).

SURYASUMATERA.COM — KOTABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pelayanan dan isu dugaan kesalahan pemberian obat terhadap pasien bernama Supaino (alm), di rumah sakit setempat. Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak kompeten ini berlangsung pada Jumat (9/10/2026).

Wawancara yang dilakukan usai RDP, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menyampaikan beberapa poin penting terkait hasil pembahasan bersama pihak-pihak terkait, termasuk jajaran direksi dan tim medis rumah sakit, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), serta dinas terkait.

Tidak Ada Pelanggaran SOP dan Isu Salah Obat Tidak Terbukti

M. Yusrizal menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan teknis dari lembaga dan pihak berwenang yang hadir, tidak ditemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun kesalahan pemberian obat seperti isu yang beredar di masyarakat.

“Alhamdulillah, setelah kita mendengar pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten, dijelaskan bahwasanya pertama, tidak terjadi pelanggaran SOP. Terkait isu pasien meninggal karena salah pemberian obat, hal itu tidak ditemukan. Pihak berwenang telah menjelaskan secara teknis bahwa kondisi pasien saat tiba di rumah sakit memang sudah dalam keadaan tensi sangat tinggi dan denyut jantung yang sangat lemah,” terang Yusrizal.

Ia menambahkan, tindakan medis serta obat-obatan yang diberikan saat itu merupakan langkah pertolongan darurat dengan dosis yang telah sesuai prosedur medis.

Apresiasi Langkah Musyawarah dan Perdamaian

Selain penjelasan teknis, DPRD Lampung Utara juga mengapresiasi langkah cepat dari pihak manajemen rumah sakit dalam menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan musyawarah bersama keluarga pasien.

“Pihak rumah sakit telah mengambil langkah cepat untuk mengayomi, mengademkan suasana, hingga bermusyawarah dan mencapai perdamaian dengan pihak pasien. Ini merupakan langkah yang sangat baik,” ujarnya.

Ketua IDI Lampung Utara Dian Maulidi Ajak Masyarakat Mendukung Fasilitas Kesehatan

Ketua IDI Lampung Utara Dian Maulidi (batik coklat) saat memberikan keterangan kepada awak media, usia RDP di DPRD Lampung Utara, Jumat 9 Oktober 2026.
Ketua IDI Lampung Utara Dian Maulidi (batik coklat) saat memberikan keterangan kepada awak media, usia RDP di DPRD Lampung Utara, Jumat 9 Oktober 2026.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Utara, Dian Maulidi, usai hadir dalam RDP di DPRD Lampung Utara membenarkan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran etika dalam persoalan ini.

Pada kesempatan itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung keberadaan dan keberlangsungan fasilitas kesehatan di Lampung Utara.

“Kehadiran rumah sakit di daerah kita ini sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, mari kita dukung bersama-sama agar rumah sakit yang ada di Lampung Utara dapat terus melangkah pasti, memberikan pelayanan yang optimal, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat ke depan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit (RS) Maria Regina Kotabumi, dr. Andrea Susanti, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penanganan medis terhadap pasien yang sempat memicu kesalahpahaman publik. Klarifikasi tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jumat (9/10/2026).

Direktur Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi, dr. Andrea Susanti, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penanganan medis terhadap pasien yang sempat memicu kesalahpahaman publik. Klarifikasi tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jumat (9/10/2026).
Direktur Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi, dr. Andrea Susanti, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penanganan medis terhadap pasien yang sempat memicu kesalahpahaman publik. Klarifikasi tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jumat (9/10/2026).

dr. Andrea menegaskan bahwa sejak awal kedatangan di rumah sakit, pihak medis telah memberikan pertolongan darurat serta penanganan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan.

Kondisi Pasien Tiba dalam Keadaan Lemah

Menanggapi pertanyaan awak media terkait kondisi awal pasien saat tiba di rumah sakit, dr. Andrea menjelaskan bahwa pasien datang dalam kondisi kesehatan yang sudah sangat menurun.

“Kondisinya memang sudah lemah. Saat turun dari mobil, pasien harus dipapah karena tidak bisa berjalan sendiri. Perawat kami langsung mengambilkan kursi roda untuk membantu membawa pasien ke ruang UGD dan dibaringkan di tempat tidur pemeriksaan. Kami juga langsung memberikan alat bantu oksigen karena pasien mengalami nyeri dada,” ungkap dr. Andrea.

Pemeriksaan Medis dan Edukasi Rujukan

Di ruang UGD, tim perawat dan dokter jaga segera melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang berupa elektrokardiogram (EKG) untuk rekam jantung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terindikasi pasien mengalami kelainan/serangan jantung. Hal ini langsung kami edukasikan dan sampaikan kepada anak pasien yang saat itu mengantar bersama istri pasien,” paparnya.

Mengingat RS Maria Regina belum memiliki dokter spesialis jantung, pihak rumah sakit telah mengedukasi pihak keluarga terkait perlunya rujukan ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas penunjang dan dokter spesialis jantung.

“Sembari proses tersebut berjalan, kami tetap memberikan obat pertolongan darurat. Namun dalam proses perawatan tersebut, pasien kembali mengalami serangan jantung hingga penanganan lanjutan terus dilakukan oleh tim medis,” tambah dr. Andrea.

Perlu diketahui, pada RDP tersebut dihadiri
Ketua DPRD Lampung Utara, Anggota Komis IV DPRD Lampung Utara, Direktur RS. Maria Reginda dan Kuasa Hukum, IDI Lampung Utara, Dinas Kesehatan Lampung Utara, dan PERSI Lampung Utara.

Baca Juga: https://suryasumatera.com/keluarga-almarhum-supaino-sampaikan-apresiasi-dan-klarifikasi-pelayanan-rs-maria-regina/

Seedbacklink