BBTNBBS Gelar Focus Group Discusssion Aparat Penegak Hukum di Bandar Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor Untuk Melindungi Kawasan Konservasi

SURYASUMATERA.COM, Bandar Lampung, 22 Oktober 2026 Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Aparat Penegak Hukum (APH) Lintas Sektor pada Kamis, 22 Oktober 2026 bertempat di Ruang Rapat Hotel Emersia, Bandar Lampung. Forum Aparat Penegak Hukum (APH) Lintas Sektor sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam perlindungan, pengamanan, serta penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Forum ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Bengkulu, Komnas HAM, Akademisi, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) mitra konservasi, serta insan pers.

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan bagian dari Tapak Warisan Alam Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra) yang menjadi habitat penting bagi satwa terancam punah seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Badak Sumatera, dan Beruang Madu.

Namun, integritas kawasan ini masih menghadapi tekanan berulang berupa perambahan kawasan, pembalakan liar (illegal logging), perburuan, serta perdagangan ilegal satwa liar.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya berbagai ancaman terhadap kawasan konservasi, antara lain perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa liar, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem serta keanekaragaman hayati.

Data penanganan perkara yang disampaikan oleh Balai Besar TNBBS memberi kita gambaran yang jelas. Sepanjang tahun 2016 sampai dengan 2026 tercatat 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar dengan 75 pelaku. Dua puluh perkara telah diputus dan tiga perkara masih berproses. Lima belas perkara adalah kejahatan terhadap satwa liar, dan lima perkara adalah pembukaan lahan, dan tiga tindak pidana kehutanan lainnya. Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar, dengan rata-rata pidana penjara sekitar 18,6 bulan.

Angka-angka ini menunjukkan dua hal. Pertama, kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan telah terbukti menghasilkan putusan. Itu patut kita syukuri dan kita perkuat. Kedua, jumlah perkara dibandingkan luasnya tekanan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu kita perkuat. Tidak tercatatnya penindakan kejahatan satwa liar pada tahun 2025 tidak serta-merta berarti ancamannya hilang. Bisa jadi ia bergeser, berganti modus, atau belum terdeteksi. Karena itu kita harus memperkuat deteksi dini, pertukaran informasi, dan kemampuan membongkar jaringan, tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan di kawasan TNBBS dan sekitarnya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Data sepuluh tahun terakhir menunjukkan dominasi kejahatan satwa liar serta ancaman langsung perambahan terhadap keutuhan kawasan. Penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat antara Balai Besar TNBBS, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan Pemda mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, “tegasnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang di wakili dari Direktorat Konservasi Kawasan dalam arahan pembukanya menekankan pentingnya memanfaatkan penguatan regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990, Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta penyesuaian KUHAP baru. (*)

Seedbacklink