Pengendara Motor Tertemper Kereta Api di Perlintasan Sebidang Kelurahan Surabaya – Jagabaya II

Perlintasan Sebidang Kelurahan Surabaya - Jagabaya II Bandar Lampung
Perlintasan Sebidang Kelurahan Surabaya - Jagabaya II Bandar Lampung

SURYASUMATERA.COM, BANDARLAMPUNG, — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat tertemper kereta api di perlintasan sebidang Kelurahan Surabaya – Jagabaya II, Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 08.12 WIB.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyampaikan duka cita atas peristiwa tertempernya seorang pengendara sepeda motor oleh KA 4110 F di perlintasan sebidang Km 13+6/7 pada petak jalan Tanjungkarang–Labuan Ratu, tepatnya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (22/10).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.12 WIB dan melibatkan KA 4110 F yang melintas dari arah Tanjungkarang dengan sepeda motor Honda GL 100 bernomor polisi BE 8672 SG. Berdasarkan laporan awal, pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan ketentuan di perlintasan kereta api, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” ujar Zaki.

Pengendara sepeda motor meninggal dunia tertabrak kereta di Perlintasan Sebidang Gang Surabaya – Jagabaya 2, Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 08.12 WIB

Berdasarkan informasi awal yang diterima, saat KA 4110 F akan melintas, masinis telah membunyikan Semboyan 35 sebagai peringatan. Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang berjaga di lokasi juga telah bersiap menghentikan kendaraan. Namun, sepeda motor dilaporkan tetap melintas ke jalur kereta api sehingga peristiwa tertemper tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan parah. Korban dievakuasi oleh petugas terkait ke RS Bhayangkara Lampung. KAI juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan setempat untuk mendukung penanganan kejadian.

KA 4110 F berhenti di lokasi kejadian pada pukul 08.12 WIB dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.26 WIB. Berdasarkan laporan petugas, jalur kereta api dinyatakan aman dan dapat dilalui kembali. Lokomotif KA 4110 F juga dilaporkan dalam kondisi aman tanpa kerusakan.

KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan, terutama ketika petugas telah memberikan peringatan atau terdapat tanda kereta api akan melintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api. Patuhi peringatan petugas, berhenti ketika kereta api akan melintas, dan jangan menerobos perlintasan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” tutup Zaki.

KAI Divre IV Tanjungkarang terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna mencegah kejadian serupa dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat. (Sumber Rilis Humas KAI Divre IV Tanjung Karang).

Sementara itu, Ibrahim, selaku Ketua RT 02 Jagabaya II Way Halim, saat ditemui usai kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB menjelaskan, ia mengetahui peristiwa itu dari warganya yang datang kerumah.

“Saya dikasih tahu sama warga yang datang ke rumah, sekitar jam 8, bilang ada yang ketabrak kereta, saya langsung ke lokasi, saya liat isi tasnya, KTP nya orang Tulang Bawang. Kata warga ada yang bilang kerja di Chandra, ngekost di Sukamenanti,” ujar RT.

Ketua RT juga mengatakan, pada saat kejadian ada petugas penjaga perlintasan, dan sudah diperingatkan.

“Ada petugas yang jaga, sudah ditegor, kereta kereta kereta, masih saja dia lewat,”. kata pak RT menceritakan.(*)

Seedbacklink