Kejati Terima Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemenang Lelang Pembangunan Gedung Lab 2 Itera

BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima berkas bukti dugaan pemalsuan dokumen pemenang lelang tender Proyek pembangunan gedung Laboratorium 2 Itera Lampung senilai Rp42 Milyar.

Berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Laskar Tentara Langit Ahmad Taufik Lubis didampingi anggotanya, Kamis (27/6/2019), sekitar pukul 14.46 Wib.

Usai menyerahkan berkas, dalam keterangannya dihadapan awak media Taufik meminta kepada Kejati untuk memproses secara hukum atas tindakan kejahatan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT Kembar Jaya Abadi sebagai pemenang lelang proyek, serta berharap bisa mengusut adanya keterlibatan Rektor Itera dan Pokja dalam permasalahan tersebut.

“Karena surat yang kami sampaikan ke Itera tidak ada tanggapan dari rektor dan Pokja terkait permasalahan pemenang lelang proyek pembangunan gedung lab 2 senilai 42 Milyar, dengan diduga adanya keterangan sedang tidak pailit palsu si pemenang tender yaitu PT Kembar Jaya Abadi.

“Kami meminta kepada Kejati untuk memproses secara hukum tindak dugaan pemalsuan dokumen agar Itera dan Pelaku kejahatan Pemalsuan dokumen tersebut bisa diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia” harapnya.

Taufik menjelaskan, langkah ini di ambil, karena sebelumnya, pihak Tentara Langit telah menyampaikan surat yang disampaikan secara persuasif di Kampus Itera, dan tidak diindahkan oleh Pokja dan rektor Itera Lampung.

Kemudian menyikapi permasalahan aksi massa yang dilakukan oleh ormas di kampus itera beberapa waktu lalu tepatnya ada tanggal 20 Juni 2019.

“Bukti yang kami bawa hari ini kami bersama teman-teman ormas telah mengkroscek ke pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menerbitkan surat keterangan perusahaan PT Kembar Jaya Abadi sedang tidak pailit, dan ternyata PN Surabaya menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan surat keterangan tersebut” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa berdemo didepan Kampus Itera Lampung menuntut dibatalkannya pemenang lelang proyek pembangunan Laboratorium 2 Intera Lampung, karena diduga adanya pemalsuan dokumen dari pihak perusahaan yang memenangi tender tersebut.

Dalam orasinya bersama sejumlah massa yang berdemo didepan kampus Institut Teknologi Sumatra (ITERA) Lampung, Koordinator Lapangan, Yonkki IB menyatakan Itera
yang belum lama ini gencar melalukan pembangunan kampus untuk meningkatkan fasilitas proses perkuliahan sepatutnya harus di acungi jempol.

Sayangnya, kondisi yang terjadi belakangan ini malah berbalik arah disebabkan semua anggaran yang terserap khususnya melalui pembangunan belum mampu didistribusikan dengan baik dan berujung dengan berbagai macam permasalahan dan persoalan yang kian muncul ke permukaan, ada yang tampak dalam bentuk aksi, serta yang diungkap dalam diskusi-diskusi informal, maupun lewat tulisan-tulisan.

Dalam kesempatan ini kami dari komunitas penggiat Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Laskar Tetara Langit (LANTERA) – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Gerakan Mahasiswa anti Korupsi (GMK) Prov. Lampung yang aktif sebagai salah satu Lembaga sosial kontrol terhadap kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah khususnya dalam rangka mengawal proses penegakan supremasi hukum atas upaya penyimpangan dan pelanggaran dalam implementasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Rekanan serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Rektor Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang menutup mata atas segala realita permasalahan.

Selanjutnya, dalam rangka menyikapi hasil temuan, analisa dan kajian yang mendasar terhadap beberapa pelanggaran yang dimaksud kami sampaikan dengan data sebagai berikut :
 Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 dengan Kode Lelang : 36744 Tender melalui LPSE atau website pengumuman tender : Http//lpseitera ac.id/eproc4/lelang/36744/pengumumanlelang yang diwajibkan menyerahkan sarat-sarat sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku yang salah satu bagian penting bahwa didalam berkas peserta lelang DIWAJIBKAN menyerahkan surat keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Peradilan wilayah hukum setempat, yang kemudian Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 tersebut dimenangkan oleh PT. KEMBAR JAYA ABADI.

 PT. Kembar Jaya Abadi dalam berkasnya telah menyerahkan surat keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus Nomor: W14.U1.HK.05 / 154/12 / 2018 / 01 tanggal 27 Desember 2018 atas nama PT. Kembar Jaya Abadi.

 Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor. W14.U1.HK.05/154/12//2018/01 tanggal 27 Desember 2018 atas nama PT. Kembar Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus didapatkan bukti bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus TIDAK PERNAH menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor. W14.U1.HK.05/154/12//2018/01 tanggal 27 Desember 2018 atas nama PT. Kembar Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus.

Seiring point permasalahan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 tahun anggaran 2019 yang ada di lingkungan Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang sedikit kami sebutkan diatas menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan yang cukup fatal yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dalam menetapkan PT. Kembar Jaya Abadi sebagai pemenang, hasil monitoring, evaluasi, investigasi Lembaga Laskar Tetara Langit (LANTERA) – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Gerakan Mahasiswa anti Korupsi (GMK) Prov. Lampung mencatat beberapa indikator asumsi diantaranya :
 Lemahnya fungsi kontrol pengawasan pihak Pokja Institut Teknologi Sumatra (ITERA) dalam hal ini Rektor selaku pemangku kebijakan pengelolaan anggaran yang dianggap kurang jeli yang mengakibatkan terdapat unsur kelalaian dalam menentukan rekanan yang cacat administrasi.

Sehingga terkesan terjadi pembiaran PT. Kembar Jaya Abadi mengatur syarat pelelangan dan secara leluasa bekerja diluar mekanisme dan prosedur yang ada yang berdampak pada tidak maksimalnya hasil pekerjaan dikarenakan tidak ada keprofesionalan dalam menggunakan anggaran yang ada.

– Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang berdampak pada potensi indikasi pengondisian pekerjaan dengan menunjuk PT. Kembar Jaya Abadi sebagai rekanan, dengan lancang PT. Kembar Jaya Abadi telah mengurangi, menghambat, memperkecil atau meniadakan persaingan yang sehat dan merugikan pihak lain. (dengan cara mamanifulasi dokumen persyaratan), Untuk itu semua oknum rekanan dan pihak Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan ini.

Dari beberapa pemasalahan dan kejanggalan tersebut yang kami sebutkan diatas adalah bagian contoh kecil permasalahan yang kami angkat terkait lemahnya pengelolaan anggaran melalui proyek pembangunan yang ada di Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang menjadi titik fokus sorotan kami, berangkat dari permasalahan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 yang dikuasai oleh PT. Kembar Jaya Abadi untuk itu kami dari Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Laskar Tetara Langit (LANTERA) – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Gerakan Mahasiswa anti Korupsi (GMK) Prov. Lampung dengan tegas menyatakan sikap dan tuntutan :

1. Mendesak kepada Rektor Institut Teknologi Sumatra (ITERA) untuk mentransparansikan terkait seluruh penggunaan anggaran yang dikelola oleh Institut Teknologi Sumatra (ITERA) khususnya Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 dengan Kode Lelang : 36744 tahun anggaran 2019.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) Rektor Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang dianggap melakukan tindakan kelalaian terkait penetapan pemenang Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 serta Direktur PT. Kembar Jaya Abadi yang diduga menyalahgunakan dan memanifulasi dokumentasi Negara.

3. Mendesak kepada aparat penegak hukum (POLDA, KEJATI) untuk menarik semua berkas/dokumen lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 Tahun Anggaran 2019 yang kami sebutkan diatas untuk diperiksa secara detil dan rinci karena berpotensi kepada dugaan tindakan pemalsuan (Mal administrasi).

4. Mendesak kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk segera mengevaluasi jajaran pejabat struktural (Rektor) Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang dianggap tidak peka terhadap permasalahan yang ada terlebih jika terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan, wewenang dan penyelewengan anggaran.

5. Mendesak Kepada pihak-pihak terkait untuk segera memblacklist perusahaan PT. Kembar Jaya Abadi, memutus kontrak serta memberhentikan seluruh aktivitas yang ada dilokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 yang dianggap tidak sah dan cacat demi hukum sampai semua permasalahan benar-benar terselesaikan.

6. Kepada seluruh media cetak dan elektronik, Lembaga NGO, lapisan Masyarakat serta seluruh civitas akademika untuk selalu memantau dan mengkritisi seluruh program, kebijakan, kegiatan dan aktifitas yang ada di Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang terindikasi banyak merugikan Pengusaha, Masyarakat dan merugikan Keuangan Negara.

Sementara itu, Mewakili Rektor Itera, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Itera, Pujiono saat ditemui usai aksi massa tersebut mengatakan, bahwa semua proses lelang sudah dilakukan secara online dan transparan.

Selain itu juga, pemenang tender sudah melalui proses klarifikasi, jika pun ada keberatan dari pihak lain, seharusnya dilakukan pada saat proses lelang, dan sudah diberikan waktu sanggah. (*)

Seedbacklink