70 Caleg Terpilih DPRD Lampung Belum Setor Bukti LHKPN

Bandar Lampung – Sebanyak 70 calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.

Padahal, LHKPN menjadi satu di antara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.

Sejauh ini, berdasarkan data KPU Lampung, tercatat baru 15 caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti lapor LHKPN dari KPK.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito menyebut, 15 caleg terpilih yang telah lapor LHKPN berasal dari 2 partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

BACA JUGA:  Memperbesar gambar / foto hingga 400% tanpa mengurangi kualitas

“Laporan LHKPN ini merupakan satu di antara syarat untuk pelantikan.”

“Sejauh ini baru 15 (caleg terpilih) yang melaporkan LHKPN, 7 di antaranya dari PKS dan 8 dari PDI Perjuangan,” kata Warsito, Senin (15/7/2024).

Sementara untuk data LHKPN caleg terpilih di 15 kabupaten/kota di Lampung, kata Warsito, merupakan wewenang KPU kabupaten/kota setempat.

“Sejauh ini data dari KPU di 15 kabupaten/kota belum sampai di (KPU) provinsi,” ujarnya.

Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN ditunggu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai syarat pelantikan.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Lampung Gelar Diskusi Penyusunan Raperda Pengakuan Hukum Adat

“Berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 Pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih wajib melaporkan LHKPN,” tegasnya.(*)

Seedbacklink