Perkumpulan DAMAR Mendesak Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual Nonfisik di Lingkungan DPRD

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik dan Pencemaran Nama Baik terhadap Perempuan Anggota DPRD

Bandar Lampung,  — Perkumpulan DAMAR Lampung menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak kekerasan seksual berupa pelecehan seksual nonfisik yang dialami oleh klien kami, ESN, seorang perempuan anggota DPRD di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Damar Lampung Afrintina, dalam konferensi pers di sekretariat Perkumpulan Damar Lampung, Jalan M. Husni No.14, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jumat 21 Agustus 2026.

Afrintina menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang juga merupakan anggota DPRD di lembaga yang sama dengan korban. Peristiwa terjadi sekitar Maret 2026 dan pada saat itu korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pesawaran.

Namun, berdasarkan keterangan dan pengalaman korban selama proses pelaporan, hingga saat ini korban menilai bahwa proses penanganan perkara berjalan sangat lamban. Kurang lebih enam bulan sejak laporan disampaikan, korban belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan beban psikologis yang semakin berat bagi korban. Sebagai perempuan yang berada dalam ruang publik dan memiliki posisi sebagai anggota DPRD, korban juga menghadapi tekanan sosial, psikologis, serta potensi dampak terhadap reputasi dan kehidupannya sebagai pejabat publik.

Pada 22 Juni 2026, Perkumpulan DAMAR menerima kuasa dari korban untuk memberikan pendampingan, baik dalam proses hukum maupun dalam upaya pemulihan dan perlindungan korban.

Perkumpulan DAMAR memandang bahwa penanganan perkara kekerasan seksual tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan keselamatan, pemulihan, kerahasiaan, martabat, dan hak-hak korban.

Upaya yang Telah Dilakukan Perkumpulan DAMAR
Sejak menerima kuasa pendampingan, Perkumpulan DAMAR bersama tim hukum telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

1. Pendampingan dan Pemulihan Korban
Perkumpulan DAMAR telah melakukan asesmen awal terhadap kondisi korban melalui konselor DAMAR dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan konseling psikologis oleh psikolog klinis di RSAM Lampung sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma.

Langkah ini penting dilakukan karena korban membutuhkan dukungan psikologis untuk menghadapi dampak yang muncul akibat dugaan kekerasan seksual serta proses hukum yang sedang berjalan.

2. Melakukan Pengaduan atas Lambannya Proses Penanganan Perkara
Perkumpulan DAMAR bersama korban telah melakukan langkah hukum dengan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Polda Lampung terkait lambannya penanganan perkara di Polres Pesawaran.

Kami berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi evaluasi terhadap proses penanganan perkara dan memastikan korban memperoleh kepastian hukum.

3. Menghadirkan dan Mempersiapkan Saksi serta Ahli
Dalam proses pendampingan hukum, korban bersama tim hukum telah menghadirkan dan mempersiapkan sejumlah saksi serta ahli yang relevan, antara lain ahli bahasa, ahli pidana, serta saksi yang mengetahui adanya dugaan peristiwa pelecehan seksual nonfisik yang terjadi dalam grup WhatsApp DPRD.

Keterangan dan bukti yang tersedia diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum secara objektif dan profesional.

4. Korban Menolak Mediasi
Korban menyatakan tidak bersedia menempuh mediasi dalam perkara ini.

Sikap tersebut didasarkan pada pengalaman korban bahwa sejak awal tidak terdapat itikad baik yang dirasakan oleh korban dari pihak yang dilaporkan, termasuk adanya sikap yang oleh korban dipandang sebagai tantangan untuk menempuh proses hukum.

Bagi Perkumpulan DAMAR, keputusan korban untuk menempuh proses hukum merupakan hak korban yang harus dihormati.

Kami menegaskan bahwa mediasi tidak boleh menjadi sarana untuk menghentikan, mengaburkan, atau menghambat proses hukum, terlebih ketika korban menyatakan tidak menghendakinya.

Peristiwa yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Selain dugaan pelecehan seksual nonfisik, laporan polisi tersebut juga mencantumkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 433 atau Pasal 436 juncto Pasal 441 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penentuan ketentuan pidana yang tepat dan dapat diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dengan memperhatikan waktu terjadinya peristiwa serta ketentuan peralihan peraturan perundang-undangan.

Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, korban telah menyampaikan pengaduan, menyatakan tidak bersedia menempuh mediasi, dan menghendaki proses hukum dilanjutkan.

Karena pelecehan seksual nonfisik termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terhadap bagian perkara tersebut berlaku Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 23 tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang juga tercantum dalam laporan polisi.

5. Mempertanyakan Lambannya Proses Hukum
Perkumpulan DAMAR mempertanyakan kepada Polres Pesawaran mengenai kendala dan hambatan yang menyebabkan proses penanganan perkara berjalan sangat lambat.

Kami mempertanyakan antara lain:
Apa kendala yang menyebabkan proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang berarti?
Mengapa hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku?
Bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli?
Bagaimana tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan?
Bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung?
Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapan proses penanganan perkara.

Tuntutan Perkumpulan DAMAR
Berdasarkan kondisi tersebut, Perkumpulan DAMAR menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Polres Pesawaran untuk segera memberikan kepastian hukum
Kami mendesak Polres Pesawaran untuk melakukan penanganan perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada korban melalui pendamping hukumnya.

2. Mendesak Polda Lampung melakukan evaluasi dan gelar perkara khusus
Kami mendesak Kapolda Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara serta, apabila diperlukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, melakukan gelar perkara khusus dan mengambil alih penanganan perkara dari Polres Pesawaran.

Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan menghindari berlarut-larutnya proses yang dapat semakin membebani korban.

3. Memastikan perlindungan terhadap korban
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi, ancaman, reviktimisasi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan pemulihan korban.

4. Menghormati hak korban untuk mendapatkan pendampingan
Kami meminta agar korban diberikan ruang yang aman untuk menjalani seluruh proses hukum dengan didampingi oleh kuasa hukum, konselor, psikolog, dan/atau pendamping sesuai kebutuhan korban.
5. Penanganan perkara harus bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan
Karena pihak yang dilaporkan merupakan sesama anggota DPRD, kami menegaskan bahwa posisi, jabatan, relasi kekuasaan, maupun status sosial seseorang tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Komitmen Perkumpulan DAMAR
Perkumpulan DAMAR akan terus memberikan pendampingan kepada ESN, baik dalam proses hukum di Polres Pesawaran maupun Polda Lampung, dan apabila diperlukan akan mendampingi korban hingga proses peradilan.

Pendampingan tersebut meliputi pendampingan hukum, dukungan psikologis, pemulihan korban, serta upaya perlindungan korban dari berbagai bentuk tekanan dan reviktimisasi.

Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban, menghambat proses hukum, ataupun mengurangi hak korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan.

Perkumpulan DAMAR percaya bahwa keberanian korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual harus mendapatkan respons serius dari negara.

Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum seorang diri.

Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberpihakan pada proses hukum yang adil, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun.
Bagi Perkumpulan DAMAR, kepastian hukum bagi korban bukan sekadar persoalan penyelesaian satu perkara, tetapi bagian dari upaya membangun ruang publik dan lembaga politik yang aman, berintegritas, bebas dari kekerasan seksual, serta menghormati martabat perempuan.
PERKUMPULAN DAMAR LAMPUNG
Tim Advokat/Kuasa Hukum dan Pendamping Korban:
Afrintina, S.H., M.H.
Meda Fatmayanti, S.H.
Nunung Herawati, S.H.
Peni Wahyudi, S.H.
Yulia Yusniar, S.H., M.H.
Rita Yunida, S.H., M.H.
Ekayanti, S.H.
Seedbacklink