SURYASUMATERA, PESAWARAN — Polres Pesawaran melaksanakan pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan, Rabu 19 Agustus 2026.
Pra rekonstruksi yang dilaksanakan itu merupakan lanjutan perkembangan dari laporan Nomor LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Februari 2026.
Kasus itu melibatkan seorang warga berinisial MO sebagai pelapor, dengan terlapor seorang oknum anggota DPRD Pesawaran berinisial FP.
Lokasi peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Selasa, 17 Februari 2026.
Proses pra rekonstruksi menghadirkan pelapor dan terlapor, saksi-saksi, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Kanit Pidum Polres pesawaran, Kiki Nur Alfian, saat diwawancarai awak media menyampaikan, pada hari ini pihaknya telah melaksanakan pra rekonstruksi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Selanjutnya dibuat berita acara lanjutan, dan hasilnya akan menyusul.
“Jadi hari ini kami melaksanakan pra rekonstruksi. Ada dua versi, baik dari pelapor ataupun juga dari terlapor yang sudah kita laksanakan. Selanjutnya kita berita acara lanjutan, nanti hasilnya menyusul,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, — Warga Kecamatan Punduh Pidada berinisial MO melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FP, atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Penasihat hukum MO, M. Alfieyan, SH., M.Kn., membenarkan langkah hukum tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melapor ke Polres Pesawaran.
“Benar, FP telah kami laporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP yang baru,” ujar Alfieyan.
Menurut Alfieyan, polisi mencatat laporan itu dengan Nomor LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Saat ini, polisi masih menjalankan penyelidikan. Pihak korban berharap penyidik segera mengusut perkara tersebut secara profesional.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Selasa (17/2/2026). MO mengaku mengalami trauma pada kepala, leher, dan wajah.
Keluarga kemudian membawa MO ke Bandar Lampung untuk menjalani perawatan.
Perselisihan Bermula dari Pemasangan Banner
MO mengatakan persoalan bermula ketika dirinya merakit banner ucapan selamat menunaikan ibadah puasa.
Ia hendak memasang banner tersebut di atas tanah milik ayahnya. Lokasi tanah berada di wilayah Pasir Putih, Punduh Pidada.
“Saya sedang merakit banner untuk dipasang. Tiba-tiba sepeda motor saya yang terparkir di pinggir jalan ditabrak pelaku hingga roboh,” ujar MO.
MO kemudian mengaku FP menarik topinya berulang kali hingga sobek. Ia menunjukkan topi tersebut sebagai bukti kerusakan.
MO Mengaku Mendapat Kekerasan
Setelah kejadian itu, MO mencoba mengambil foto dan video. Ia ingin merekam situasi sebagai bukti.
Namun, MO mengaku FP kembali menghampirinya. Menurut keterangannya, FP menarik kerah bajunya lalu mencoba memasukkannya ke mobil.
“Pelaku menarik kerah baju saya dan berusaha memasukkan saya ke dalam mobilnya. Saat itu kepala saya dibenturkan ke kerangka pintu mobil sebelah kiri sebanyak tiga kali,” kata MO.
MO mengaku melawan hingga berhasil melepaskan diri. Setelah itu, seorang lurah dan warga datang ke lokasi.
MO Juga Mengaku Dicekik Warga
Kedatangan warga tersebut tidak langsung mengakhiri persoalan. MO justru mengaku mendapat tindakan kekerasan lain.
“Warga itu sempat mencekik saya hingga batuk-batuk. Setelah dilepaskan, saya langsung menyelamatkan diri ke rumah keluarga,” tuturnya.
Sesampainya di rumah, kondisi MO memburuk. Ia mengaku muntah-muntah sebelum keluarga membawanya ke Bandar Lampung untuk berobat.
Saat ini, polisi masih menjalankan penyelidikan. Pihak korban berharap penyidik segera mengusut perkara tersebut secara profesional.
Alfieyan mengatakan kondisi MO belum pulih sepenuhnya. Trauma akibat peristiwa tersebut membuat kliennya belum dapat beraktivitas seperti biasa.
“Kami meminta penyidik bertindak profesional dalam menangani kasus ini, mengingat terlapor merupakan oknum anggota DPRD,” tegasnya.
Pihak korban juga meminta proses hukum berjalan transparan. Sementara itu, polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan fakta dan rangkaian peristiwa.
SURYASUMATERA.COM — mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tuduhan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum kepolisian.***






