YLBHI-LBH Bandar Lampung akan menggelar Dialog Kritis dengan tema “Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung: Studi Konflik PT. BSA vs Masyarakat Anak Tuha” pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan ruang untuk menguji secara kritis narasi pembangunan yang selama ini menempatkan investasi dan aktivitas korporasi perkebunan sebagai ukuran utama pertumbuhan ekonomi, tanpa secara serius menghitung dampak sosial, ekonomi, ekologis, hukum, dan kemanusiaan yang ditanggung masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang bahwa konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan sengketa antara perusahaan dengan masyarakat. Konflik tersebut merupakan cermin dari persoalan struktural penguasaan tanah, ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat, serta belum tuntasnya negara dalam memastikan bahwa kebijakan perkebunan benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam konteks tersebut, kasus PT. Bumi Sentosa Abadi (PT. BSA) menjadi penting untuk dibaca bukan hanya sebagai konflik lokal, melainkan sebagai gambaran problem tata kelola agraria di Provinsi Lampung.
Selama bertahun-tahun, pembangunan perkebunan kerap dibungkus dengan narasi penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, narasi tersebut harus diuji dengan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan, siapa yang kehilangan akses atas tanah, siapa yang menanggung dampak sosial dan ekologisnya, serta sejauh mana masyarakat memiliki posisi tawar dalam menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri? Pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penggusuran, kriminalisasi, konflik berkepanjangan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang bahwa tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi yang dapat dipertukarkan berdasarkan kepentingan investasi. Tanah bagi masyarakat merupakan sumber kehidupan, ruang produksi, tempat membangun relasi sosial, sekaligus bagian dari sejarah dan identitas komunitas. Karena itu, setiap kebijakan agraria dan perkebunan harus menempatkan hak masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi izin dan pengaman investasi, tetapi harus hadir sebagai penjamin keadilan agraria, perlindungan HAM, serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak konflik.
Konflik PT. BSA dengan masyarakat Anak Tuha juga memperlihatkan pentingnya mempertanyakan kembali relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat. Ketika konflik agraria berlangsung berlarut-larut, aparat keamanan tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai instrumen pengamanan aset dan kepentingan korporasi. Pendekatan keamanan yang mengabaikan akar konflik justru berpotensi memperbesar ketegangan dan melahirkan tindakan represif terhadap masyarakat. Penyelesaian konflik harus diarahkan pada dialog yang setara, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, serta penyelesaian akar persoalan penguasaan dan penggunaan tanah.
Dialog Kritis ini juga menjadi bagian dari upaya YLBHI-LBH Bandar Lampung untuk membuka ruang pertukaran pengetahuan antara akademisi, masyarakat sipil, pendamping hukum, peneliti, dan publik. Forum ini akan menghadirkan Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung; Prof. Dr. Ari Darmastuti, M.A., Guru Besar FISIP Universitas Lampung; Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., Guru Besar FISIP Universitas Lampung; Fitri Julian Sanjaya, S.I.P., M.A. Akademisi FISIP Universitas Lampung, Refi Meidiantama, S.H., M.H., Akademisi FH Universitas Lampung; Prabowo Pamungkas, S.H., Direktur LBH Bandar Lampung; serta Asrian Hendi Caya, S.E., M.E., Peneliti Pusiban Institute. Kehadiran berbagai perspektif tersebut diharapkan dapat memperkaya pembacaan terhadap konflik agraria secara hukum, sosial-politik, ekonomi, dan hak asasi manusia.
Bagi YLBHI-LBH Bandar Lampung, membongkar mitos pembangunan bukan berarti menolak pembangunan ataupun aktivitas ekonomi. Yang dipersoalkan adalah model pembangunan yang menjadikan investasi sebagai tujuan, sementara kesejahteraan rakyat hanya dijadikan legitimasi. Pembangunan harus diukur melalui distribusi manfaat yang adil, perlindungan terhadap kelompok rentan, keberlanjutan lingkungan, kepastian hak atas tanah, serta kemampuan negara menyelesaikan konflik secara berkeadilan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak-hak masyarakat.
Lebih jauh, kasus Anak Tuha harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan di Lampung. Evaluasi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif terhadap perizinan, tetapi juga harus melihat sejarah penguasaan tanah, kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan, dampak terhadap masyarakat, relasi ketenagakerjaan, kondisi lingkungan, pelaksanaan tanggung jawab sosial, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Negara harus memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar bekerja untuk melindungi masyarakat.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan substantif dan keberpihakan kepada kelompok yang selama ini memiliki posisi tawar lebih lemah. Pemerintah harus berani keluar dari pendekatan yang hanya mengedepankan stabilitas dan keamanan jangka pendek menuju penyelesaian yang menyentuh akar masalah. Dialog, transparansi, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak atas tanah dan lingkungan hidup, serta mekanisme pemulihan merupakan fondasi yang harus dikedepankan dalam setiap proses penyelesaian konflik agraria.
Melalui Dialog Kritis ini, YLBHI-LBH Bandar Lampung mengajak publik untuk tidak menerima begitu saja anggapan bahwa keberadaan korporasi perkebunan secara otomatis identik dengan kesejahteraan rakyat. Pembangunan harus dipertanyakan ketika keuntungan ekonomi berdiri di atas ketimpangan penguasaan tanah dan penderitaan masyarakat. Konflik PT. BSA versus masyarakat Anak Tuha harus menjadi pelajaran bahwa masa depan pembangunan Lampung tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ruang hidup rakyat. Dialog Kritis akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2026, pukul 14.30 WIB sampai selesai, bertempat di STOA Coffee Books, Jl. Pagar Alam No. 88, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. YLBHI-LBH Bandar Lampung berharap forum ini menjadi ruang publik untuk membangun keberanian bersama dalam mengoreksi model pembangunan yang timpang dan mendorong agenda reforma agraria, perlindungan HAM, serta pembangunan yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Hormat kami,
Prabowo Pamungkas, S.H.
Direktur YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG
Salam Keadilan!






