Dinas Sosial Provinsi Lampung Gelar Bimtek Akreditasi Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, didampingi Kabid Rehabsos, Dinsos Lampung, Ratna Fitriani, foto bersama peserta Bimtek Akreditasi Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang diadakan di Hotel Bukit Randu, 14-15 Agustus 2019.

BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang diselenggarakan di Hotel Bukit Randu, Rabu (14/8/2019).

Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengatakan, bimbingan teknis akreditasi merupakan penetapan terhadap kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, management dari organisasi, sarana dan prasarana serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial Lembaga di bidang kesejahteraan sosial merupakan salah satu ujung tombak berhasilnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Seiring dengan tuntutan global maka peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan lembaga di bidang kesejahteraan sosial merupakan hal yang harus dipenuhi.

Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung perlu menjawab peluang dan tantangan dalam upaya peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung.

Upaya Pemerintah dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas salah satunya melalui pelaksanaan akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial.

Pelaksanaan bimbingan teknis yang kita laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka untuk menyiapkan lembaga- lembaga mengikuti akreditasi mulai dari persiapan administrasi sampai dengan visitasi disamping itu pula kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para penyelenggara Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Dalam penyelenggaraan akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial diperlukan penilaian terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosialdan penilaian akreditasi tersebut diperlukan persiapan ataupun tahapan-tahapan secara teknis sebagai tuntutan dalam penyelenggaraan akreditasi sesual dengan standar yang telah ditetapkan.

Akreditasi bertujuan antara lain:

1. Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktek pekerja sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.

2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.

3. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kese- jahteraan sosial 4. Meningkatkan peran aktif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyeleng- garaan kesejahteraan sosial.

“Penyelenggaraan Bimbingan Akreditasi ini dikuti oleh 30 Lembaga Kesejahteraan Sosial, jumlah tersebut sangatlah sedikit, saya berharap kedepannya dapat bertambah lagi Lembaga Kesejahteraan Sosial yang mengikuti pelayanan seiring semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial”ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial diperlukan Penilaian terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial dan penilaian akreditasi tersebut diperlukan persiapan atau tahapan-tahapan secara teknis sebagai tuntutan dalam penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kabid Rehabsos, Dinsos Lampung, Ratna Fitriani, menjelaskan, kegiatan diadakan selama dua hari 14-15 Agustus 2019, diikuti oleh 30 peserta dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang merupakan pengurus lembaga kesejahteraan sosial anak.

Jumlah tersebut sangatlah sedikit, diharapkan kedepannya dapat bertambah lagi Lembaga Kesejahteraan Sosial yang mengikuti pelayanan seiring semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Narasumber atau pemateri Dinas Sosial Provinsi Lampung menghadirkan Bandana kreditasi lembaga kesejahteraan sosial (BALAKS) pusat pengembangan Profesi, Kementerian Sosial RI, Dr. Cucu Maisaroh.

Akreditasi bertujuan antara lain : 1. Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktek pekerja sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.

2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.

3. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kese- jahteraan sosial

4. Meningkatkan peran aktif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyeleng- garaan kesejahteraan sosial. (*)

Seedbacklink