Yan: Soal Insentif Mitra Gojek, Kepmenhub 348 Harus Terus Disosialisasikan

JAKARTA — Menanggapi aksi demo hingga offbid masal yang dilakukan para driver ojek online di berbagai daerah untuk merespon pemangkasan insentif mendapat tanggapan dari banyak pihak, termasuk pengamat asal Sumbagsel Yan Sulistyo.

“Ada migrasi perilaku antara driver online ini dengan yang dulunya ojek pangkalan menjadi mitra aplikator. Kalau dulu ojek pangkalan dapat menentukan tarifnya sendiri, sekarang diatur pemerintah, bahkan aplikator tidak lagi mengatur tarif” jelas Director in Charge atau The Palembang Consulting Group, Yan Sulistyo, Kamis (5/9).
BACA JUGA : insentif-gojek-turun-ribuan-driver-gelar-demo
“Perusahaan aplikator juga harus terus mensosialisasikan Kepmenhub 348 dan juga memberikan pemahaman model bisnis mereka. Bahwa pendapatan ini ada hak dari aplikator dan ada juga hak dari mitra. Bukan berarti selama ini hak mitra semua, aplikator hanya menyediakan aplikasi, tidak seperti itu. Jadi para mitra juga tetap mendapatkan pendapatan dari tarif maupun insentif,” tambah Yan.

Menurut Yan, pemangkasan insentif dilakukan menyusul turunnya kebijakan penentuan tarif dari pemerintah.

Diterbitkannya aturan pemerintah ini untuk menjawab tuntutan para mitra perihal kenaikan tarif.

Melalui Kepmenhub nomor 348, lanjut Yan, tarif dasar ojek online diatur untuk menghindari adanya konflik antar mitra.

“Mengingat GoJek sudah tersebar di hampir semua daerah di Indonesia dan bahkan sudah ekspansi ke luar negeri, sehingga perlu ada regulasi yang melindungi semua pihak,” katanya.

Yan berkomentar, tarif ojek online selama ini dipersepsikan terjangkau atau murah oleh masyarakat.

Sehingga dengan tarif yang lebih tinggi saat ini menyebabkan munculnya gejolak pada driver ojek online.

“Sekarang kan tarifnya lebih tinggi, tentu risikonya dalam bisnis itu seperti bandul. Sehingga dalam konteks bisnis, kalau tarif driver online itu akan meningkat ya tentu insentif akan turun. Konsekuensinya harus diterima oleh mitra,” sebutnya.

Permasalahan yang mengemuka dalam ruang lingkup driver ojek online, kata Yan, adalah hilangnya insentif. Padahal insentif dari operator tidak hilang, hanya berkurang akibat kenaikan tarif.

Pengurangan instentif ini untuk menyeimbangkan tarif per kilometer yang naik. Pendapatan mitra dinilai Yan sudah terakomodir dalam tarif baru yang diatur pemerintah.

“Di dalam Kepmenhub 438 juga dijelaskan ada alokasi untuk biaya operasional seperti asuransi dan bensin, maka mitra diminta fokus pada pendapatan organic,” ujarnya.

“Para mitra sebaiknya memahami skema bisnis yang berkembang. Jika dulu mitra dapat mengandalkan pendapatannya dari insentif, sekarang sudah tidak bisa lagi karena insentif bukanlah sumber pendapatan yang utama. Insentif adalah hak prerogatif aplikator yang besarannya tergantung dari kemampuan masing-masing aplikator,” pungkasnya.

Yan meminta agar driver ojek online memahami kebijakan yang telah diberlakukan. Selain itu juga mengerti role model bisnis dari aplikator.

Sebenarnya, lanjut Yan, pihak yang dirugikan dalam pemberlakukan tarif baru ini adalah masyarakat ataupun pengguna aplikasi. Sebab, tarif dalam satu kali perjalanan menjadi lebih mahal dari biasanya.(*)

Seedbacklink