Suryasumatera.com — BANDAR LAMPUNG — Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. resmi kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Pengaktifan kembali ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 Tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan Pengaktifan Kembali dalam Tugas Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Atas Nama Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P.
Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., kepada Dr. Agus Nompitu yang akrab disapa Dr. Gusnom, Senin 7 Juli 2025, pagi di ruangan Sekda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan SK berlangsung dalam suasana internal dan terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian Provinsi (BKP) Lampung belum memberikan konfirmasi resmi. Dari media Krakatoa.id upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Secara terpisah, Dr. Gusnom membenarkan informasi pengaktifan dirinya kembali dalam jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
“Benar, saya kembali diamanahkan untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.






