Dinsos Lampung Sosialisasi UU Undian Gratis Berhadiah, Pengumpulan Uang dan Barang, di Pringsewu

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Sumarju Saeni, M. Sc, Foto bersama peserta sosialisasi undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang tingkat kabupaten tahun 2019, yang berlangsung di Urbanstyle Frontone Hotel Pringsewu, Jumat, (17-18/5/2019).

PRINGSEWU — Dinas Sosial Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan sosialisasi undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang tingkat kabupaten tahun 2019, yang berlangsung di Urbanstyle Frontone Hotel Pringsewu, (17/5/2019).

Sosialisasi secara langsung dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, didampingi Kepala Seksi Pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial Dinas Sosial Lampung Pirhot Pakpahan.

Dalam sambutannya dihadapan puluhan para peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan dinas sosial Kabupaten Kota se Provinsi Lampung, Pekerja sosial, dan awak media, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Sumarju Saeni, M. Sc mengatakan, beberapa permasalahan sosial dewasa ini semakin kompleks, tak terkecuali permasalahan tentang pengumpulan uang atau barang (PUB) dan undian gratis berhadiah (UGB) yang dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Diadakan sosialisasi Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang, tujuannya untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut” ujar Kadissos Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Sumarju Saeni juga menekankan tentang pentingnya pemahaman regulasi tentang PUB dan UGB.

“Tokoh masyarakat harus berperan aktif menjamin keamanan masyarakat dari pungutan liar berkedok sumbangan maupun penipuan berkedok undian berhadiah”, ujarnya.

Ia menambahkan, dengan pemahaman yang benar, minimal kita dapat memberikan informasi terkait legalitas lembaga atau institusi sehingga memberikan rasa nyaman bagi warga yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Selain itu juga memastikan lembaga atau institusi penyelenggara lebih taat hukum, transparan, tertib administrasi dan tidak melakukan penyimpangan dalam operasional kegiatannya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Bambang Suharmanu, S. Sos sangat mengapresiasi kegiatan dimaksud dan mendorong seluruh komponen masyarakat terlibat aktif dalam penyelenggaraan PUB dan UGB dalam hal pemberian informasi, pengawasan dan legalitas kegiatan.

Sebagai informasi bahwa dasar hukum penyelenggaraan PUB dan UGB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial Dinas Sosial Lampung Pirhot Pakpahan mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung 2 hari tersebut(17/5/2019 – 18/5/2019) menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu.

Acara diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari 6 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yakni Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan, unsur Dinas Sosial Kabupaten/kota, camat, TKSK, PSM dan tokoh masyarakat, dan awak media.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dinas sosial maupun pekerja sosial tingkat kabupaten dapat merespon apa yang diharapkan dalam undang-undang bahwa setiap pelaksanaan pengundian, pengumpulan barang itu harus mempunyai izin, minimal rekomendasi, ini yang menjadi salah satu standar operasional prosedur, supaya ada sinergi antar kabupaten dan provinsi dapat lebih maksimal.

Dalam sosialisasi ini juga, melibatkan awak media untuk menginformasikan bahwa undang-undang sangat penting diketahui masyarakat sebagai informasi yang baik.

Langkah selanjutnya ialah Dinas Sosial akan melaksanakan rapat koordinasi teknis dari tingkat provinsi hingga kabupaten, untuk mengetahui sampai sejauh mana langkah yang sudah dilakukan. (*)

Seedbacklink