KOTAMETRO — Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat Kota Metro lebih paham tentang produk hukum. Sehingga masyarakat tidak melanggar aturan yang memang dibuat untuk ditaati, seperti Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, saat menggelar sosialisasi sejumlah peraturan perundang-undangan dan empat peraturan daerah kepada para tokoh masyarakat RT/RW di lima Kecamatan, Senin (8/4/2019), yang diawali dari Kecamatan Metro Selatan.
Dalam sosialisasi tersebut, Anna mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular.
Lalu Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani.
“Saya berharap peserta yang hadir disini pamong pak RT, pak RW, dan tokoh masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, memperhatikan penjelasan masing-masing narasumber. Sebab, tanpa adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak akan mengetahui Perda apa saja yang sudah dilahirkan,”kata Anna Morinda. (*)






