Ingatkan WP, DJP Gelar Acara Spectaxcular

Caption : Gelaran acara Spectaxcular yang diadakan DJP Lampung & Bengkulu di Lapangan Saburai, Enggal Bandarlampung, Minggu (18/3).

BANDARLAMPUNG, SS — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung & Bengkulu mengadakan event Spectaxcular yang berlangsung di lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung, Minggu (18/3).

Kepala Kanwil DJP Lampung-Bengkulu, Erna Sulistyowati, dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, kegiatan ini digelar serentak di Indonesia baik di Dirjen Pajak, Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diberbagai daerah di Indonesia.

Tujuan diselenggarakannya agenda ini ialah untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar bersedia menyampaikan laporan SPT tahunannya.

Bagi yang Wajib Pajak (WP) orang pribadi jatuh temponya pada 31 Maret ini, sedangkan badan atau perusahaan 30 April 2018. Diharapkan dengan adanya acara ini, WP semakin terstimulus untuk bersemangat melaporkan SPT tahunannya.

Pihak DJP juga telah memasang booth beberapa pusat keramaian seperti di Mall Kartini dan tempat lainnya untuk mempermudah masyarakat melaporkan SPT tahunannya.

Agenda ini merupakan salah satu cara untuk menyadarkan dan membuat masyarakat peduli kepada laporan SPT tahunan.

SPT tahunan kewajiban WP, setiap masyarakat yang sudah punya NPWP, Dihimbau untuk menyampaikan SPT tahunan.

Untuk memudahkan pelaporan SPT, pihak DJP juga telah menyediakan fasilitas digital melalui akses internet atau e-filing, yang bisa dilakukan dimanapun dan kapan pun, dengan cara pengoperasiannya yang cukup sederhana, mudah dan praktis.

DJP mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan instansi yang menjadi wajib pajak (WP) untuk mengetahui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan habis.

Jika sampai tidak melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka sanksinya akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *