BANDARLAMPUNG — Operasi pasar Minyak Goreng yang rencananya digelar hari ini (16/2), oleh Disperindag Provinsi Lampung dibatalkan, lantaran adanya kenaikan level 3 PPKM untuk Kota Bandarlampung.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, M.Zimmi Skil menjelaskan, pembatalan Operasi Pasar (OP) minyak goreng, mengingat antusias masyarakat, dan saat ini Bandarlampung dalam masa PPKM Level 3.
“Ya memang kita merencanakan operasi pasar minyak goreng, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. kita tahu bahwa minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat, tetapi kita lebih mengedepankan kesehatan masyarakat, kesehatan masyarakat itu nomor satu tidak ada kata kompromi. Jadi karena antusiasnya masyarakat terhadap minyak goreng, maka itu kita tunda untuk sementara waktu karena Bandar Lampung dalam PPKM Level 3” Ujar Zimmi saat ditemui dikantornya, Rabu (16/2/2022).
Zimmi menambahkan, untuk menghindari kerumunan Disperindag akan membuat skema kedepannya dengan melakukan door to door untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di Masyarakat khususnya masyarakat Bandar Lampung.
Untuk pendistribusian ke pedagang itu dari produsen ke distributor langsung ke pedagang atau toko. Seperti yang sama-sama kita saksikan sewaktu di pasar kangkung kita sudah memberikan imbauan bersama Satgas Pangan kepada para pedagang untuk menjual harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu perliter, sesuai Permendag No.6.
Kedepannya tentunya kita akan membuat regulasi bahwa untuk menerapkan HET permendag tersebut kita akan melakukan pendistribusian melalui Rumah Pangan Kita (RPK) yang ada di pasar-pasar tradisional.(ih)