Biddokkes Polda Lampung telah merujuk anggota kepolisian berpangkat Aipda bernama Junaidi ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan pengobatan secara rutin.
Biddokkes telah merujuk yang bersangkutan ke RS Jiwa untuk dilakukan pengobatan rutin dan konsultasi ke spesialis kesehatan jiwa.
Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat(27/01/23).

Dia melanjutkan Aipda Junaidi telah melakukan pengobatan dan konsultasi ke spesialis kesehatan jiwa pada tanggal 5 Januari 2022 dan 11 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan RS Jiwa Lampung tanggal 5 Januari 2022 dan 11 Juli 2022 bahwa yang bersangkutan dalam kondisi stabil sehingga hanya disarankan rawat jalan dan minum obat rutin, kata dia.
Pandra menambahkan yang bersangkutan terus selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait perkembangan kondisi kesehatan terakhir nya. Yang bersangkutan sendiri saat ini aktif dinas dan selalu apel pagi di kantor Mapolda Lampung.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Biddokkes merujuk kembali yang bersangkutan ke RS Jiwa Lampung untuk dilakukan pengobatan rutin dan konsultasi ke spesialis kesehatan jiwa, kata dia lagi.
Perlu diketahui, sebelumnya dilansir dari berbagai media, telah terjadi peristiwa penombakan oleh Aipda Junaidi terhadap warga, pada Jumat (21/1/2023) di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.






