Kanwil Kemenkum Lampung Tuntaskan Harmonisasi Ranperda Pajak & Retribusi Daerah Pringsewu

SURYASUMATERA, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu terkait perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Andan Jejama, Kamis (27/8/2026).

Langkah ini dilakukan guna memastikan penyesuaian regulasi lokal terhadap rekomendasi Kementerian Keuangan berjalan selaras secara hukum.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara.

Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pringsewu, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.

Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, Yanwir HK, menjelaskan bahwa pengajuan revisi Perda ini merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Keuangan Nomor: S-143/PK/PK.5/2025 tertanggal 10 Juli 2025 mengenai Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024. Penyesuaian pada sejumlah pasal diperlukan agar aturan di daerah sejalan dengan evaluasi pemerintah pusat.

Dalam arahannya, Laila Yunara menegaskan pentingnya peninjauan mendalam dari sisi konsep, teknis penulisan, hingga penguatan substansi.

Hal ini krusial agar peraturan yang disahkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi publik.

Sejalan dengan hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina M. Sirait, menyoroti agar materi muatan Ranperda mengacu pada aturan sektoral dan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembentukan rancangan aturan harus disiplin mengikuti kaidah teknis penyusunan agar tidak memicu pertentangan hukum di kemudian hari.

Dari hasil pembahasan bersama, tim harmonisasi menyepakati untuk mengembalikan draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pihak pemrakarsa.

Kabupaten Pringsewu diminta menyempurnakan kembali substansi rancangan sesuai dengan rekomendasi dan catatan evaluasi yang telah disepakati.

Seedbacklink