Kemenkumham Lampung Gelar Kegiatan Sinar Yankumham Bertema Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan kegiatan “Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung)
dengan tema Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia”, yang berlangsung Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu 24 April 2024.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam hal penyebaran informasi,
terkait dengan kewajiban pendaftaran status kewarganegaraan pada Anak Berkewarganegaraan
Ganda.

Secara resmi kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa.

Dalam acara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, komunitas Perkawinan Campuran (Perca) pusat, dan Lampung, serta awak media.

Dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa menyampaikan,
Yankumham kali ini pada intinya bertema Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, karena memang PP nomor 21 Tahun 2022 pasal 3a yang memberikan kesempatan untuk kembali kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak yang usianya sudah lebih di atas 18 tahun, namun terlambat untuk memilih, dan itu masih dapat dilakukan sampai dengan 31 Mei 2024.

Jika menggunakan pasal 3a banyak keistimewaan, kemudahan yang dapat diperoleh pembayaran pbb-nya murah pengurusan skimnya juga dipermudah dan juga menjadi prioritas di Kemenkumham.

Untuk biayanya sebesar Rp5 juta berdasarkan pasal 3a, dan karena memang waktunya sudah tinggal satu bulan lagi, jadi kami berupaya di sini untuk memberikan diseminasilah melalui kerjasama dengan instansi-instansi terkait, dari disdukcapil juga ada dari Kementerian Agama, juga dari Kemenkumham Pusat, jadi bisa menyampaikan juga nanti kebijakan ke depannya dan teknisnya seperti apa di 31 Mei 2024.

Pada kegiatan ini juga menghadirkan dari Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia atau Perca, diharapkan dapat sharing terkait permasalahan-permasalahan, dan tantangan-tantangan apa saja dengan adanya PP 21 ini.

Sampai saat ini baik dari Kemenkumham atau dinas terkait belum punya data valid berapa pelaku perkawinan campur di Provinsi Lampung, berapa banyak ABG hasil dari perkawinan campur ini, supaya bisa memperoleh manfaat yang ada dari pasal 3a ini.

Oleh sebab itu kami coba kejar untuk data ini sebelum 31 Mei, dengan mengumpulkan data baik secara virtual atau langsung, dan memberikan informasi, menyebarluaskan mengenai batas waktu dan keistimewaan dari pasal 3a ini untuk di Provinsi Lampung.

“Karena kita belum punya data valid, jadi kita belum aktif jemput bola, yang bisa kita lakukan adalah sekarang masih fase menunggu dari masyarakat. Sampai saat ini ada 2 orang yang sudah datang ke Kanwil Kemenkumham Lampung, yang saat ini sedang proses pengajuan berdasarkan pasal 3a,” tutupnya.