KOTAMETRO — Ketua DPRD Tondi MG Nasution memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun 2021, yang berlangsung di gedung sidang DPRD setempat, Senin 25 Juli 2022.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Tondi MG Nasution, didampingi Wakil I Basuki, dan Wakil II Ahmad Khuseini, serta 20 dari 25 anggota dewan yang hadir. Sidang diikuti Wali Kota, Wahdi Siradjuddin bersama Wakil Qomaru Zaman, Sekda, kepala OPD dan Forkopimda Kota Metro.
Pada sidang itu, Tondi mengatakan, Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan walikota pada sidang paripurna DPRD 20 Juni 2022 yang lalu, telah diterima dan disetujui. Maka Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.
“Setelah melalui beberapa tahapan dibarengi proses hearing dan pembahasan secara intensif antara DPRD Kota Metro bersama tim anggaran pemerintah daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda Kota Metro,” ucap Tondi.
Terhadap keputusan tersebut, Wahdi Siradjuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimaksih kepada DPRD dan pihak terkait atas ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda Kota Metro.

“Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Bahkan, dia juga berjanji akan segera menyampaikan beberapa rekomendasi badan keuangan DPRD Kota Metro ke tingkat provinsi mengenai anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021.
“Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 akan segera kami sampaikan kepada pemerintah Provinsi Lampung guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan gubernur Lampung,” kata Wahdi.
Dirinya menambahkan, segala sesuatu yang telah di capai adalah hasil kerja dan pemikiran bersama. Sehingga dan dapat membawa Kota Metro ke arah yang lebih baik. Terutama dalam mencapai Visi Misi yang telah di programkan selama ini dan Raperda yang telah disetujui bersama untuk di sampaikan kepada Gubernur Lampung, serta dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro atas waktu, tenaga, pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak Eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini, hingga tercapailah kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Metro, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Metro TA 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Metro Wahdi mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan dengan proses hearing dan pembahasan yang intensif antara DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait, dan kemudian agenda hari ini dimana berbagai masukan, saran dan juga kritik disampaikan terhadap substansi Laporan Keuangan khususnya, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, baik yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan, merupakan referensi penting untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan, serta perubahan di kemudian hari, guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menambahkan, segala sesuatu yang telah di capai adalah hasil kerja dan pemikiran bersama, dan dapat membawa Kota Metro ke arah yang lebih baik terutama dalam mencapai Visi Misi yang telah di programkan selama ini dan Raperda yang telah disetujui bersama akan segera di sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna dievaluasi, dan mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung, serta dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Pada kesempatan yang baik ini kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro atas waktu, tenaga, pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak Eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini, hingga tercapailah kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Metro, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Metro TA 2021,” ucapnya. (*)






