Bandar Lampung, 27 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dalam menindak dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang beserta sekitar 2.500 liter solar yang diduga terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Pertamina Patra Niaga mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum serta menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terus kami perkuat untuk menjaga agar BBM subsidi dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang berhak sesuai peruntukannya,” ujar Rusminto.
Sebagai bagian dari pengawasan, Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan transaksi BBM subsidi melalui sistem digitalisasi. Hingga September 2026, sebanyak 2.793 nomor kendaraan di Provinsi Lampung telah diblokir berdasarkan hasil evaluasi terhadap indikasi transaksi yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM subsidi.
“Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui pemantauan transaksi, evaluasi data pembelian, serta verifikasi di lembaga penyalur. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan yang memerlukan tindak lanjut, kami berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya,” jelas Rusminto.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga penyalur apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses yang berlaku terbukti terdapat keterlibatan dalam penyalahgunaan atau penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan dan penghentian sementara penyaluran produk tertentu hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya serta tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.






