SURYASUMATERA.COM — LAMPUNG — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menanggapi beredarnya video penggerebekan oleh warga, terkait adanya aktivitas pengecoran solar ke sebuah truk bermuatan tangki besar di luar jam operasional yang diduga terjadi di SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti,
Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Minggu 16 November, sekitar pukul 21.35 WIB.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, dalam keterangannya saat dikonfirmasi menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara tepat sasaran, serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik.
Ia menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur, untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto.
“Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” tambah Rusminto.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.
Pertamina mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135.






