suryasumatera.com — Selebgram asal Lampung dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan UU ITE, terhadap beberapa rekannya.
Para korban melapor dengan didampingi Tim Kuasa hukum Lawfirm Menembus Batas, yang terdiri dari Muhammad Ilyas SH, Yuli Setyowati SH, dan Muhammad Gribaldi SH, Senin 26 Agustus 2024.
Belakangan diketahui, selebgram yang dimaksud adalah pemilik akun Instagram berinisial A dengan jumlah pengikut belasan ribu.

Saat ditemui awak media di depan Gedung SPKT Polda Lampung, Muhammad Ilyas SH, menjelaskan, kedatangannya untuk mendudukkan peristiwa hukum yang dialami oleh beberapa kliennya.
Bahwa ada beberapa peristiwa yang cenderung meresahkan masyarakat. Maka kita hadir di sini kita coba letakkan di Polda untuk mencari, untuk mendudukkan siapa pelaku, siapa yang akan kita laporkan hari ini. Maka ada semacam subjek hukum yang hari ini meresahkan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, dan nggak hanya tindak pidana umum semacam penipuan penggelapan, bahkan ada terkait undang-undang ITE yang kita lagi kaji dan kemungkinan hari ini pun kita letakkan di Polda Lampung.
“Kalau yang terhimpun di kami yang sudah masuk di kuasa itu ada 5, yang sudah memberikan kuasa ke kami, tetapi riak-riak di luar komunikasi di grup-grup WhatsApp segala macam itu sebenarnya banyak. Tinggal mana yang berani, mana yang menjadi yang memiliki dokumen alas hak kuat itu kita letakkan di Polda Lampung hari ini. Kemungkinan besar korban bertambah tetapi yang memberikan kuasa ke kami baru 5 orang, yang hari ini hadir di Polda pun yang kita lagi pengumpulan bukti, kita lagi analisis bersama teman-teman penyidik ini sekitar 5 orang,” ujarnya.
Ilyas menambahkan, kalau modusnya ataupun peristiwanya itu satu ada korban yang benda berupa emas itu dipinjam tetapi tidak di kembalikan, barang berharga ada yang handphone, ada arisan, lalu ada juga yang dia itu pakai uang dengan dalil DP kendaraan, lalu sampai hari ini belum selesai juga.
Nah yang menarik, ternyata terduga yang kita coba akan laporkan ini kita tadi di SPKT ternyata sudah dilaporkan juga seminggu yang lalu dengan orang lain yang juga menjadi korban.
Artinya kan? memang ini benar-benar meresahkan masyarakat, maka kita taruh di Polda yang harapannya polda ini tidak terjebak dengan angka.
Tidak terjebak dengan angka yang misalnya cuma Rp17 juta, cuma Rp8 juta enggak, maka kita taruh di Polda karena ini dugaannya meresahkan masyarakat orang banyak. Kita harapkan polda untuk mengungkap perkara ini.
“Kalau yang kami harapkan terdapatnya efek jera terkait terduga ini, lalu tidak ada korban-korban lain yang bermunculan misalnya ada teman atau klien kami Nurul, nah kita enggak mau ada Nurul- Nurul yang lain itu yang mengalami korban kaya gini” tambahnya.
Ia juga mengatakan, Untuk kerugian masih dibawah Rp100 juta, jika di total korbannya bisa terbilang cukup banyak.
“Kalo untuk korbannya kita bisa mendalilkan ini banyak, di kami saja udah 5, lalu semalem muncul lagi, muncul lagi, tinggal mana yang lebih komprehensif terkait dokumen, itu yang menjadi dalil kita untuk kita lakukan upaya hukum pidana hari ini,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait kliennya, dan terduga pelaku tindak pidana, ada yang merupakan seorang sesama influencer, yang memiliki banyak pengikutnya di media sosial, Muhammad Ilyas membenarkan hal tersebut.
“Ya kalo di klien kami itu, selebgram, food blogger, influencer yang memang pengikutnya banyak, dan patut diketahui terduga ini pun dia seorang influencer, yang harapan kami orang yang menjadi semacam public figure pengikutnya banyak ini menjadikan contoh yang baiklah jangan melakukan upaya atau dugaan-dugaan pidana kan gitu,” harapnya.
Kuasa hukum itu juga mengatakan jika hubungan kliennya dan terduga adalah pertemanan.
“Kalo hubungan antara korban dan terduga ini ialah hubungan emosional pertemanan. Memang dari awal kenal dekat. Lalu ada kalau kerjasama belum pernah melihat tapi lebih kepada bujuk Rayu, begitu main ke rumah si A, eh gua pakai sih barang lu emas ya, lalu dengan bujuk rayu hei lu ada uang nggak sih gua butuh buat DP kendaraan misalnya, walaupun memang ada beberapa klien kita yang sudah di berikan semacam jaminan surat sertifikat tanah, tetapi SHM itu bukan milik terduga, bukan atas nama terduga. Jadi intinya delik yang diadukan itu kita lebih ke spesifiknya ke dugaan penipuan, penggelapan, yang kedua ada ITE,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, terkait apabila nantinya ada etikat baik dari terduga, untuk menyelesaikan persoalan, langkah tersebut diserahkan kepada kliennya.
“Kalau itu kembali keinginan dan kemauan dari klien kami. kalau ternyata klien itu merasa sudah cukup lalu klien berpikir ada etikat baik, dan klien mau memberikan semacam mengakomidir atau membuka ruang penyelesaian, itu kembali ke klien. Kalau sampai hari ini kita belum melihat itu,” tutupnya.






