LAMPUNGSELATAN — Melalui kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial Provinsi Lampung mengharapkan sinergi dari Dinas Sosial Kabupaten Kota se Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan penerapan SPM khususnya dibidang sosial. Penerapan SPM harus dilaporkan melalui aplikasi secara berkala sesuai Permendagri No.59 Tahun 2021 Tentang Standar Penerapan Minimal.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, saat membuka kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Berbasis Aplikasi, berlangsung di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (23/3/2022).

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mendukung sinergi pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya dalam rangka meningkatkan capaian penerapan SPM khususnya dibidang sosial,” ujar Kadis.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, juga menyampaikan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimaksud berdasarkan Permensos No.9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota. Untuk Kabupaten Kota melaksanakan penerapan SPM untuk PPKM di luar panti.
Perlu diketahui, Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Berbasis Aplikasi, berlangsung di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (23/3/2022).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto M.IP, dan Kabid Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani, dan peserta terdiri dari perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung.(*)






