Tak Kenal Lelah, Kolaborasi Kejari Lampung Selatan dan Pemerintah Daerah Terus Upayakan Keadilan Restoratif bagi Sang Kakek

SURYASUMATERA.COM –Lampung Selatan — Semangat menghadirkan penegakan hukum yang humanis terus ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Di tengah proses hukum yang berjalan, upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bagi M (71), seorang kakek yang tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet, kembali diupayakan.

Perkara yang juga melibatkan keponakannya, NW (33), kini memasuki babak baru. Meski sebelumnya kasi tindak pidana umum kejari Lamsel Ferdy Andrian menyampaikan. dua kali upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif oleh kejaksaan belum berhasil di tahap penelitian berkas perkara dan tahap penerimaan tersangka dan barang bukti dikarenakan belum tercapainya perdamaian antara para pihak, peluang untuk mewujudkan penyelesaian yang mengedepankan kemanusiaan tersebut masih terus terbuka.

Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, bersama Bupati Lampung Selatan Radityo Egi
Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, bersama Bupati Lampung Selatan Radityo Egi

Hal itu terlihat saat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Agung trisa bersama Bupati Lampung Selatan Radityo Egi dan jajaran , kembali mengunjungi kediaman terdakwa II. Dalam konferensi persnya, Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti didampingi bupati lampung selatan menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen mengupayakan keadilan restoratif di setiap tahapan perkara, selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi.

“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan dari Bapak kajati Lampung Danang suryo wibowo pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan di fasilitasi oleh bupati Lampung Selatan. Jika nantinya terpenuhi, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Namun semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” jelasnnya.

Lebih lanjut, kajari lampung selatan menyampaikan apa yang dilakukan kejari dan pemerintah daerah dalam beberapa hari ini adalah bentuk “negara hadir dalam melayani masyarakatnya”

Dengan terus diupayakannya pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak.(*)

Seedbacklink