Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin keputusan MK Memenuhi Rasa Keadilan Semua Pihak

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu dilakukan secara proporsional terbuka sudah sesuai dengan sila ke-5 Pancasila.

Hal tersebut dikemukakan Aep di hadapan peserta sosialisasi Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan di halaman kantor DPTW PKS Lampung, Sabtu (24/6/2023).

Aep mengatakan, putusan tersebut sangat memberikan rasa keadilan baik bagi para caleg maupun masyarakat pemilih.

untuk para caleg merasa adil dengan adanya sistem terbuka, sedangkan bagi masyarakat yang memilih, mereka bebas menentukan calon pilihannya secara personal tidak ditentukan partai politik. Nilai tersebut sesuai dengan sila ke-5 Pancasila.

Lanjut Aep, keputusan MK memenuhi rasa keadilan semua pihak, caleg merasa adil, masyarakat yang memilih juga merasa adil.

Bisa berkompetisi secara maksimal karena yang akan duduk mewakili rakyat adalah yang meraih suara terbanyak. Begitu juga masyarakat, merasa adil karena langsung memilih calon yang disukainya.

.

RajaBackLink.com