suryasumatera.com – Beredarnya kabar soal dilaporkannya warga Gunung Sari yang menjandi korban dugaan kredit fiktif oleh oknum agen perbankan ke Polda Lampung menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), membuat praktisi hukum Fajar Arifin, S.H bersuara.
Menurutnya, jika menilik banyaknya masyarakat yang mengaku menjadi korban kredit fiktif, maka bisa jadi tindak pidana itu memang terjadi.
“Kalau memang kredit fiktif itu memang fakta yang terjadi, maka warga tidak bisa dijerat dengan UU ITE,” ujar advokat berjuluk pengacara siaga itu saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu 25 September 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE dijelaskan bahwa sesuatu yang menjadi fakta tidak bisa dijerat dengan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Dalam SKB 3 menteri yang ditandatangani Jaksa Agung, Menkominfo dan Kapolri sudah sangat gamblang disebutkan bahwa terkait sebuah kenyataan atau fakta yang terjadi, pendapat, penilaian juga hasil evaluasi tidaklah masuk dalam delik yang diatur dalam pasal 27 (3) UU ITE. Pedoman ini kan sudah sangat jelas dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” papar pengacara yang bermarkas di Kampung Baru, Bandar Lampung itu.
Untuk itu, ia mendorong aparat kepolisian yang menangani persoalan ini untuk tidak gegabah dengan memproses hukum warga yang dilaporkan.
Bahkan, Fajar mengaku siap membela warga yang dilaporkan oknum agen perbankan ke Polda Lampung.
“Kalau memang warga dikriminalisasi, saya siap untuk membela. Jangan sampai sudah jadi korban, malah diproses pula di polisi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait dengan permasalahan yang menimpa warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung, OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya.
OJK Lampung juga telah memanggil LJK terkait untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas permasalahan yang terjadi, termasuk meminta mempercepat proses investigasi.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung, Aprianus John Risnad, dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel, Jumat 19 Juli 2024.
Ia juga menghimbau agar masyarakat menjaga data pribadi, guna menghindari resiko penyalahgunaan.