Lampung— Anak Binaan LPKA Kelas II Bandar Lampung dengan inisial AE yang melarikan diri dari LPKA Bandar Lampung berhasil tertangkap kembali. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak akhirnya Anak Binaan yang melarikan diri tersebut berhasil dibekuk di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung tengah.
Kronologi kejadian sendiri menurut Kepala LPKA Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan mengatakan awal nya ada dua Anak Binaan yang akan melarikan diri,yaitu dengan inisial AE dan GAP, hendak melarikan diri pada sebelum Sholat Subuh berlangsung, pada saat petugas melaksanakan Sholat Subuh mereka baru memulai melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan tersebut. Kedua Anak Binaan tersebut membobol tralis kamar mandi dengan menggunakan potongan besi serta sarung sebagai alat bantu.
Kemudian kedua Anak Binaan tersebut sudah merencakan kegiatan ini dari beberapa waktu sebelumnya dengan membuat sketsa. Dan kemudian kedua Anak binaan memulai melihat suasana dan memetakan kondisi LPKA. Pada Akhirnya hanya satu Anak Binaan yang berhasil melarikan diri sedangkan yang satunya gagal.
Untuk Proses penangkapan sendiri menurut Kepala LPKA Bandar Lampung dilaksanakan setelah petugas LPKA Bandar Lampung yang sedang melakukan pencarian mendapatkan informasi dari seorang sopir travel yang menghubungi petugas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Petugas LPKA Bandar Lampung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Bangunrejo, dikarenakan sopir travel memberikan informasi mengarah ke arah tersebut. Kemudian Tim Pencarian LPKA Kelas II Bandar Lampung bekerjasama dengan Polsek Bangunrejo berhasil memberhentikan mobil travel tersebut dan menangkap Anak Binaan Atas Nama AE.
Anak Binaan Atas Nama AE sendiri merupakan Terpidana kasus Pembunuhan, Anak Binaan atas nama AE bahkan sempat dibantu oleh warga saat melarikan diri dengan mengaku sebagai anak hilang yang berasal dari jambi yang tertinggal bus rombongan. Bahkan warga sempat memberikan warga dan juga memberikan uang donasi untuk Anak Binaan atas nama AE.
Selanjutnya uang tersebut yang direncanakan untuk digunakan untuk membayar travel. Untuk proses penyidikan lebih lanjut Kepala LPKA Bandar Lampung akan melakukan pendalaman dan juga akan melaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Selanjutnya bagi Anak Binaan AE akan dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk diberikan tindakan. “Yang jelas akan diberlakukan proses nya sesuai aturan yang berlaku” ujar Kepala LPKA Bandar Lampung.