Anggota DPRD Lampung FX Siman Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

PRINGSEWU — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung FX Siman adakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.13 Tahun 2017 tentang perlindungan anak, bertempat di Pekon Bumiayu, Pringsewu, Jumat (10/7/2020).

Turut hadir Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan, kepala pekon dan tokoh masyarakat setempat serta narasumber Sudewi dan Andreas Andoyo yang merupakan dosen STMIK Pringsewu.

Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung FX Siman mengatakan, sosialisasi Perda tentang perlindungan anak dilakukan karena perlindungan terhadap anak-anak di Kabupaten Pringsewu cukup menonjol.

Sosialisasi juga digelar guna menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak, dan demi menjaga keselamatan anak di Provinsi Lampung.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi Perda ini, dapat meredam semakin maraknya kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinai Lampung, yang sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perda tersebut

Kegiatan ini, sangat positif dan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap konstituennya, mengingat di Kabupaten Pringsewu saat ini ada 20 kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.(*)

Seedbacklink