BANDARLAMPUNG — Beberapa hari ini beredar kabar dibeberapa grup pertemanan daring atau media sosial bahwa peserta BPJS bantuan pemerintah apabila tidak dipakai 1 kali dalam setahun, maka akan hangus atau tidak bisa digunakan lagi.
Berikut isi tulisan yang beredar dari tangkapan layar di beberapa grup pertemanan daring :
“Assalamualaikum Bapak/Ibu/SDR/ Disini Kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun/6 bln walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas. Karena aturan BPJS sekarang dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung dinonaktifkan,”.
Belum jelas siapa yang pertama membagikan, namun untuk memperjelasnya tim suryasumatera.com mencoba mengkonfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan Bandarlampung untuk mendapat informasi kebenaran hal tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang didapat dari
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi, saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Dodi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoax.

“Tidak ada ketentuan aturan tersebut. Untuk pengecekan status kepesertaan silahkan pilih menu data peserta pada aplikasi mobile JKN atau cek status melalui CHIKA di nomor WA 08118750400.
Untuk mendapat informasi resmi seputar BPJS Kesehatan, masyarakat bisa melihat dan mengikuti akun Instagram resmi BPJS Kesehatan yakni @bpjskesehatan_ri,” tegasnya.(ih)






