BPJS Kesehatan Bersama Korlantas Polri Sosialisasikan Kerjasama Pemanfaatan Data Online Laka Lantas

BANDARLAMPUNG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung bersama Korlantas Polri menyelenggarakan Sosialisasi Kerjasama Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalulintas antara BPJS Kesehatan dengan Polri. Kegiatan berlangsung di Hotel Emersia, Senin (26/8/2019).

Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat, Lampung, melalui Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan, Cecep Heri Suhendar, dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) dalam hal pemanfaatan data online kasus kecelakaan lalu lintas.

Sebagai tindak lanjut dari kerjasama tersebut BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung melakukan sosialisasi perjanjian kerjasama tersebut bersama Korlantas Polri, Polda Lampung, Banten dan Kalimantan Barat.

“Pertemuan yang kita lakukan merupakan upaya bersama untuk menyamakan pelaksanaan dan melakukan sinergitas dalam pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di kedeputian wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung”ujarnya.

Cecep menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama antara POLRI, BPJS-Kesehatan, Jasa raharja terkait ketentuan koordinasi manfaat jaminan lakalantas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu pada bagian ke tiga yaitu koordinasi antar penyelengara Jaminan pasal 53 yaitu BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan.

Diikuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

Dapat diinformasikan program jaminan kesehatan yang telah diberikan kepada lebih dari 223,28 juta jiwa per 9 Agustus 2019, program ini telah menolong jutaan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa khawatir terhadap beban finansial. Sepanjang tahun 2018, terdapat 640.821 pemanfaatan per hari kalender terhadap Program JKN-KIS.

Sementara itu, Kasubditlaka ditgakkum korlantas polri, Agus Suryo Nugroho pada kesempatan itu juga mengatakan, untuk kegiatan hari ini adalah berkaitan dengan integrasi data antara Korlantas Polri dengan BPJS antara Polri dengan jasa Raharja termasuk cara penanganan laka tunggal khususnya bagaimana mekanisme penerbitan LP yang sesuai.

Kecelakaan lalu lintas (Laka) tunggal terdapat dua kategori kecelakaan itu penjamin utamanya Jasa Raharja, namun ada beberapa mekanisme kerja yang sekarang di cover oleh BPJS dengan syarat bahwa ada laporan peristiwa kecelakaan ke pihak kepolisian.(*)

Seedbacklink