WAYKANAN — Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) Antik Krakatau Tahun 2019. Sabtu 17 Agustus 2019.
Pelaku inisial SM (39) Warga Dusun Margo Mulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, saat mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Dusun Margo Mulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar Jam 15.00 Wib, gabungan Satgas Operasi Antik Krakatau Tahun 2019 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki mengaku berinisial SM yang merupakan target operasi (TO) antik tahun 2019 tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang disimpan dibawah tempat tidur kamar pelaku berupa satu bungkusan kertas timah rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat empat plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.62 gram, dua batang kaca pirek dan satu buah korek api gas.
Selanjutnya SM beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya SM dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Kata Kasatnarkoba.(*)






