BANDARLAMPUNG –Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, berlangsung di Hotel Emersia, Rabu(9/11/2022).
Secara resmi kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Dra. Ratna Fitriani.
Dalam sambutannya Kadis menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut secara khusus diusung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam misi ketiganya yakni mengembangkan upaya perlindungan anak, perempuan, dan kaum difabel, untuk meraih visi “Rakyat Lampung Berjaya”.
Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah menyusun rancangan peraturan Gubernur Lampung untuk melaksanakan amanat-amanat yang tertuang pada Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Dra. Ratna Fitriani menambahkan, maksud diadakan kegiatan ialah menginformasikan kepada masyarakat tentang rancangan Pergub Lampung tentang Pelaksanaan Perda Provinsi Lampung nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, dan tujuannya Ilaha mendapatkan tinjauan, masukan dan saran yang komprehensif dari masyarakat guna melengkapi Rapergub dan Raperda tersebut.
Narasumber kegiatan dari Dosen Fakultas Hukum Unila, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, dan dari Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Peserta terdiri dari perwakilan Dinas Sosial 15 Kabupaten Kota, komunitas penyandang disabilitas, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), dan Pekerja Sosial Provinsi Lampung.(*)






