Dinsos Lampung Monitoring Penyaluran Bansos Tunai Dampak Inflasi ke Kabupaten Kota

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, melakukan monitoring penyaluran bantuan sosial tunai dampak inflasi daerah, kepada KPM di Lapas Kota Agung Tanggamus, Kamis (5/1/2023).

Dinas Sosial Provinsi Lampung terus melakukan Monitoring penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi daerah tahun 2022, di seluruh Kabupaten Kota, guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan dana tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, saat melakukan Monitoring di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (6/1/2023).

Kadis menambahkan, sebelumnya batas akhir penyaluran bantuan sosial tunai dampak inflasi jatuh pada tanggal 23 Desember 2022, namun dikarenakan masih banyak yang belum mengambil, maka Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang hingga 6 Januari 2023.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, ketua IPSM Lampung Roswati Purwantari M.Pd, foto bersama KPM Bansos Tunai di Tanggamus, Kamis (5/1/2023).

“Kami Dinas Sosial dalam rangka ingin memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tempat waktu pendistribusian, melaksanakan roadshow keliling ke 15 kabupaten kota,” ujar Kadis.

Kadis menambahkan, melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK,), juga pilar sosial lainnya, serta Dinas Sosial Kabupaten Kota, sudah menyebarkan informasi batas akhir pengambilan, bagi masyarakat yang belum segera mengambil ke kantor-kantor cabang Bank Lampung yang ada di daerah.

BACA JUGA:  Nasabah Bank Lampung Raih Penghargaan HAKI Dari Kementerian Koperasi & UMKM RI

Bagi yang terkendala tidak bisa mengambil langsung, dan mekanisme bank tidak bisa diwakilkan, maka Bank Lampung memiliki layanan Pick Up Service (diantar ke penerima), kita melakukan pengantaran, misalnya untuk yang dipenjara, penyandang disabilitas, lagi opname di rumah sakit, bahkan untuk wilayah-wilayah yang masuk daerah terisolir seperti kemarin di Pulau Legundi kita lakukan pengantaran langsung.

“Apabila hingga batas akhir masih belum diambil mekanisme sesuai ketentuan perjanjian kerjasama dengan Bank Lampung, maka anggaran itu akan kita kembalikan menjadi silva ke kas daerah Provinsi Lampung. Harapan kami bantuan ini untuk menekan laju inflasi, dan KPM yang sudah menerima, segera belanjakan untuk kebutuhan pokok,” tutup kadis.

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan, Bank Lampung Edukasi Pegawai Pengelola Mesin ATM

Sementara itu, salah satu orang penerima manfaat bernama Arif Usman, warga Pekon Sampai Kelurahan Keteguhan, Bandarlampung, tampak tengah mengambil Bantuan Sosial Tunai yang bersumber dari APBD Pemprov Lampung tersebut.

Arif Usman, berprofesi sebagai petugas kebersihan, memiliki tiga orang anak yang masih kecil-kecil.
Bantuan yang ia dapat menurutnya amat bermanfaat, untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga.

“ya Alhamdulillah, saya terima 750 ribu, profesi saya petugas kebersihan, anak saya tiga, uang ini nantinya akan saya belikan beras dan kebutuhan pokok lainnya untuk keluarga saya,” ujar Arif didampingi sang istri sembari menggendong anak bungsunya yang masih bayi.

Perlu diketahui, penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022 senilai Rp250.000,-/KPM untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022, dan total yang diterima berjumlah Rp750.000,-/KPM.

Seedbacklink