Dinsos Lampung Optimalkan Program Rehabsos Bagi Korban penyalahgunaan Narkoba

BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung bersama Kemensos RI melakukan evaluasi pekerja sosial dan konselor adiksi yang sesuai dengan kriteria dan standar Kemensos RI.

Kegiatan dilaksanakan di aula Dinas Sosial Provinsi Lampung, Rabu (11/12/2019).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju, yang turut hadir, dalam kesempatan itu mengatakan, evaluasi ini dilakukan sebagai upaya
mengoptimalkan pelaksanaan program rehabsos bagi korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung.

“Evaluasi ini juga sebagai upaya mewujudkan program pak Gubernur Arinal, “Lampung Berjaya”, “tandasnya.

Kadis berjuluk panglima tagana Lampung itu juga menjelaskan, untuk mengoptimalkan program tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang maju dan unggul sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkotika pada pasal 5, bahwa Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) harus memilki :

  1. Pengetahuan dasar ketergantungan narkotika.
  2. Keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika.

  3. Keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika.

  4. Pengetahuan pelaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.

Perlu diketahui, kegiatan evaluasi pelaksanaan program rehabsos bagi korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung, dihadiri oleh Tim evaluasi yang terdiri dari perwakilan Kemensos RI, Nurul Arafiati, Pusdiklat Kemsos, Boni, dan Potekesos Bandung, Ami Maryani.

Kegiatan di ikuti sebanyak 21 peserta yang nantinya akan di tempatkan di IPWL yang ada di 4 lokasi yaitu :

  1. IPWL Yayasan Srikandi Lampung Tengah.

  2. Yayasan Sinar Jati Kemiling Bandar Lampung.

  3. Lembaga Ataraksis Lamsel.

  4. Lembaga HOS Bandar lampung.(ih).

Seedbacklink