‎Dinsos Lampung Terima Penghargaan dari Ombudsman RI, Raih Nilai Tertinggi Kualitas pelayanan

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi M.Si, menerima penghargaan dari Ombudsman RI, yang disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

‎‎Suryasumatera.com — Bandar Lampung — Dinas Sosial Provinsi Lampung berhasil meraih nilai tertinggi pertama dengan total nilai 89,25, berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian Ombudsman RI periode observasi September–November 2025.

‎Adapun penilaian terhadap Dinas Sosial Provinsi Lampung mencakup beberapa dimensi, yaitu Input sebesar 23,32, Proses 19,76, Output 9,38, Pengaduan 10,97, serta Kepercayaan Masyarakat sebesar 25,82.

‎Dinas Sosial Provinsi Lampung berhasil meraih nilai tertinggi pertama dengan total nilai 89,25, mengungguli unit layanan lainnya yaitu:
‎• Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek dengan nilai 89,15
‎• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan nilai 87,08.

‎Secara keseluruhan, nilai akhir Pemerintah Provinsi Lampung mencapai 88,49 dengan kategori kualitas pelayanan “Sangat Baik”.

‎Menanggapi capaian prestasi itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi M.Si, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya.

‎Ia mengungkapkan, prestasi yang diraih instansi yang dipimpinnya itu berkat kerjasama tim, dan hal itu menunjukan komitmen Dinas Sosial Provinsi Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎”Terima kasih atas kerja keras dan kontribusi seluruh jajaran Dinsos Lampung. Prestasi ini adalah kerjasama tim, dan pencapaian ini menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta kepatuhan kita terhadap norma-norma pelayanan publik. Kita harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik ke masyarakat, dan kepuasan masyarakat adalah indikator utama baik atau tidaknya pelayanan yang kita berikan,” ujarnya, saat ditemui usai menerima penghargaan yang disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

‎Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional, dengan meraih Predikat Kualitas Tertinggi pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

‎Dalam capaian tersebut, Provinsi Lampung menjadi satu-satunya dari 38 pemerintah provinsi di Indonesia, yang berhasil memperoleh predikat kualitas tertinggi.

‎Penghargaan diterima secara langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, pada acara Penyampaian Opini Ombudsman RI yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/01/2026).

‎Keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi aktif seluruh perangkat daerah, salah satunya Dinas Sosial Provinsi Lampung, yang turut mendukung dan berperan dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

‎Selanjutnya, Pada acara penyerahan penghargaan yang disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026), Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menegaskan capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimum yang harus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan. “Penghargaan ini harus menjadi habit. Ini standar paling minimal dalam melayani masyarakat,” ujar Wagub Jihan Nurlela.

‎Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya di Lampung. Ia juga menegaskan kesiapan Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga.

‎Menurut Wagub, pelayanan publik yang baik harus dekat dengan masyarakat, cepat, transparan, dan manusiawi. Ia mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi, kualitas pelayanan menjadi sorotan publik dan tidak bisa lagi dikerjakan secara seadanya.

‎”Dulu mengurus administrasi bisa berhari-hari dan menyebalkan. Hari ini kita berada di posisi yang bisa mengubah itu. Maka lakukan sebaik-baiknya,” ucap Wagub, seraya menegaskan pentingnya empati dalam setiap pelayanan.

‎Ia mengibaratkan pembangunan daerah seperti membangun rumah yang membutuhkan pondasi kuat berupa integritas. Tanpa integritas, menurut Wagub, program sebaik apa pun tidak akan bertahan lama dan kehilangan kepercayaan publik.

‎Untuk itu, Pemprov Lampung menjadikan perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama. Upaya yang didorong meliputi percepatan layanan, digitalisasi, inovasi berkelanjutan, penguatan akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas aparatur.

‎”Semua warga, dari petani, pelajar hingga profesional, berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan adil,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Pemprov Lampung menjadi satu-satunya pemerintah provinsi yang masuk kategori kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Wagub menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas OPD, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal di Lampung.

‎Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan apresiasi atas kemajuan signifikan pelayanan publik di Lampung dalam lima tahun terakhir. Ia menilai kepemimpinan daerah dan kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas tersebut.

‎Dadan menjelaskan, penilaian opini Ombudsman tidak hanya mengukur kinerja pelayanan, tetapi juga kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman. Predikat “tanpa maladministrasi” diberikan kepada instansi yang mampu menyelesaikan dan memperbaiki temuan secara tuntas.

‎”Opini ini bukan sekadar penghargaan, tetapi instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Tujuannya agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dadan.

‎Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menambahkan, hampir seluruh kabupaten/kota dan instansi vertikal di Lampung telah masuk kategori penilaian tinggi. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah terlena.

‎”Nilai ini adalah rapor bersama. Jangan sampai hanya bergantung pada OPD yang sudah tinggi, sementara yang lain tertinggal,” ucap Nur Rakhman.

‎Ia berharap penilaian opini Ombudsman dapat mendorong pelayanan publik menjadi budaya kerja, bukan hanya respons saat dinilai. Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan dapat terus terjaga dan dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung.

‎Pada kegiatan tersebut ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung sebagai satu-satunya provinsi yang menerima predikat tertinggi tanpa maladministrasi.

Penghargaan juga diberikan kepada OPD Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Rumah Sakit Umum Daerah Badul Moeloek yang menjadi lokus utama penilaian pada Provinsi Lampung. (Ih)

Bandar Lampung — Dinas Sosial Provinsi Lampung berhasil meraih nilai tertinggi pertama dengan total nilai 89,25,
‎Berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian Ombudsman RI periode observasi September–November 2025.

‎Adapun penilaian terhadap Dinas Sosial Provinsi Lampung mencakup beberapa dimensi, yaitu Input sebesar 23,32, Proses 19,76, Output 9,38, Pengaduan 10,97, serta Kepercayaan Masyarakat sebesar 25,82.

‎Dinas Sosial Provinsi Lampung berhasil meraih nilai tertinggi pertama dengan total nilai 89,25, mengungguli unit layanan lainnya.

Adapun penilaian terhadap Dinas Sosial Provinsi Lampung mencakup beberapa dimensi, yaitu Input sebesar 23,32, Proses 19,76, Output 9,38, Pengaduan 10,97, serta Kepercayaan Masyarakat sebesar 25,82.

‎Secara keseluruhan, nilai akhir Pemerintah Provinsi Lampung mencapai 88,49 dengan kategori kualitas pelayanan “Sangat Baik”.

‎Menanggapi capaian prestasi itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi M.Si, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya.

‎Ia mengungkapkan, prestasi yang diraih instansi yang dipimpinnya itu berkat kerjasama tim, dan hal itu menunjukan komitmen Dinas Sosial Provinsi Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎”Terima kasih atas kerja keras dan kontribusi seluruh jajaran Dinsos Lampung. Prestasi ini adalah kerjasama tim, dan pencapaian ini menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta kepatuhan kita terhadap norma-norma pelayanan publik. Kita harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik ke masyarakat, dan kepuasan masyarakat adalah indikator utama baik atau tidaknya pelayanan yang kita berikan,” ujarnya, saat ditemui usai menerima penghargaan yang disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

‎Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional, dengan meraih Predikat Kualitas Tertinggi pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

‎Dalam capaian tersebut, Provinsi Lampung menjadi satu-satunya dari 38 pemerintah provinsi di Indonesia, yang berhasil memperoleh predikat kualitas tertinggi.

‎Penghargaan diterima secara langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, pada acara Penyampaian Opini Ombudsman RI yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/01/2026).

‎Keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi aktif seluruh perangkat daerah, salah satunya Dinas Sosial Provinsi Lampung, yang turut mendukung dan berperan dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

‎Selanjutnya, Pada acara penyerahan penghargaan yang disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026), Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menegaskan capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimum yang harus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan. “Penghargaan ini harus menjadi habit. Ini standar paling minimal dalam melayani masyarakat,” ujar Wagub Jihan Nurlela.

‎Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya di Lampung. Ia juga menegaskan kesiapan Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga.

‎Menurut Wagub, pelayanan publik yang baik harus dekat dengan masyarakat, cepat, transparan, dan manusiawi. Ia mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi, kualitas pelayanan menjadi sorotan publik dan tidak bisa lagi dikerjakan secara seadanya.

‎”Dulu mengurus administrasi bisa berhari-hari dan menyebalkan. Hari ini kita berada di posisi yang bisa mengubah itu. Maka lakukan sebaik-baiknya,” ucap Wagub, seraya menegaskan pentingnya empati dalam setiap pelayanan.

‎Ia mengibaratkan pembangunan daerah seperti membangun rumah yang membutuhkan pondasi kuat berupa integritas. Tanpa integritas, menurut Wagub, program sebaik apa pun tidak akan bertahan lama dan kehilangan kepercayaan publik.

‎Untuk itu, Pemprov Lampung menjadikan perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama. Upaya yang didorong meliputi percepatan layanan, digitalisasi, inovasi berkelanjutan, penguatan akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas aparatur.

‎”Semua warga, dari petani, pelajar hingga profesional, berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan adil,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Pemprov Lampung menjadi satu-satunya pemerintah provinsi yang masuk kategori kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Wagub menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas OPD, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal di Lampung.

‎Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan apresiasi atas kemajuan signifikan pelayanan publik di Lampung dalam lima tahun terakhir. Ia menilai kepemimpinan daerah dan kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas tersebut.

‎Dadan menjelaskan, penilaian opini Ombudsman tidak hanya mengukur kinerja pelayanan, tetapi juga kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman. Predikat “tanpa maladministrasi” diberikan kepada instansi yang mampu menyelesaikan dan memperbaiki temuan secara tuntas.

‎”Opini ini bukan sekadar penghargaan, tetapi instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Tujuannya agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dadan.

‎Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menambahkan, hampir seluruh kabupaten/kota dan instansi vertikal di Lampung telah masuk kategori penilaian tinggi. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah terlena.

‎”Nilai ini adalah rapor bersama. Jangan sampai hanya bergantung pada OPD yang sudah tinggi, sementara yang lain tertinggal,” ucap Nur Rakhman.

‎Ia berharap penilaian opini Ombudsman dapat mendorong pelayanan publik menjadi budaya kerja, bukan hanya respons saat dinilai. Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan dapat terus terjaga dan dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung.

‎Pada kegiatan tersebut ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung sebagai satu-satunya provinsi yang menerima predikat tertinggi tanpa maladministrasi.

Penghargaan juga diberikan kepada OPD Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Rumah Sakit Umum Daerah Badul Moeloek yang menjadi lokus utama penilaian pada Provinsi Lampung. (Ih)

Seedbacklink