Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp70,257 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung lakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp70,257 Miliar, di Lapangan Mapolda Lampung, Senin 24 Maret 2025.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung lakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp70,257 Miliar, di Lapangan Mapolda Lampung, Senin 24 Maret 2025.

Suryasumatera.com –Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung lakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp70,257 Miliar, di Lapangan Mapolda Lampung, Senin 24 Maret 2025.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah, dalam kesempatan itu menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Dari hasil penyitaan barang terlarang tersebut, turut diamankan juga sebanyak 46 tersangka, dari 27 LP, yang terdiri dari bandar dan kurir.

BACA JUGA:  Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke-75 di TMPN Tanjungkarang Sukses Digelar

“Dari pengungkapan kasus dan pemusnahan narkoba itu, maka mampu menyelamatkan sekitar 442.117 jiwa”, ujarnya.

Ia menambahkan, total angka Rp70,257 miliar itu, terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 163 kg, sabu 68,9 kg dan ekstasi 3.517 butir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

Seedbacklink