Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) senilai Rp. 14.677.875.273 tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/9/2024) siang.
Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya yang diterima media ini pada Kamis (5/9/2024).
“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp. 14.677.875.273,- tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke kantor Kejati Lampung, adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu melalui intrik mark-up harga buku, lantaran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diduga sengaja tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS, alhasil belanja buku dari dana BOS tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)”, jelas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji sapaan akrabnya menerangkan juga indikasi terdapat mark-up harga dalam pembelian buku teks utama nampak pada harga belanja buku yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi terhadap puluhan SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung.
“Dugaan KKN dalam pengelolaan dana BOSP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dengan modus mark-up harga dapat ditinjau pada 77 SDN dengan total anggaran Rp. 7.561.333.200,- disinyalir terdapat mark-up sebesar Rp. 2.788.173.000,-“, ujar sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.
Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika anggaran senilai Rp. 14.677.875.273 dilakukan audit secara menyeluruh maka dapat disinyalir terdapat dana hasil mark-up belanja buku lebih dari 2,7 Milyar.
“Baru direview anggaran sebesar 7 Milyar sudah nampak selisih harga dugaan mark-upnya 2,7 Milyar, bagaimana jika direview secara menyeluruh pasti akan terhitung harga dugaan mark-upnya lebih dari 2,7 milyar tersebut”, pungkas Seno Aji.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, maka DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum karena dinilai peristiwa tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. (*)