Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI, Pemkab Lampung Tengah Siap Wujudkan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

LAMPUNGTENGAH –Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan Hukum dan politik, Zulfikar Irwan, mewakili Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang di dampingi para perangkat daerah di lingkub pemerintah kabupaten  Lampung tengah menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra.

Entry meeting ini menjadi langkah awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilakukan Ombudsman RI terhadap pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi, hingga kantor pertanahan di Provinsi Lampung.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal , para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, jajaran pemerintah daerah, serta pimpinan instansi vertikal yang menjadi objek penilaian pelayanan publik tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI memberikan pemahaman terkait mekanisme, indikator, serta standar penilaian maladministrasi sebagai upaya memperkuat pengawasan dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Usai mengikuti kegiatan, Staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik Zulfikar Irwan , menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung  tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” ungkap Zulfikar Irwan.

Menurut Zulfikar Irwan , penilaian tersebut bukan sekadar mengejar hasil, tetapi menjadi bahan evaluasi agar seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan perencanaan program, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)

Seedbacklink