BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022, yang digelar di Dapur Difabel Bandarlampung, Senin (12/12/2022).
Dalam sambutannya di acara tersebut, Kadis menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 bagi seluruh Penyandang Disabilitas, khususnya di Provinsi Lampung.
Tema Hari Disabilitas Internasional tahun ini adalah
“Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fueling an accessible and equitable world”
“Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang mudah diakses dan adil”
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal tersebut direalisasikan dalam bentuk :
Dari sisi regulasi :
a. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, bahwa Misi Ketiga pembanguan Provinsi Lampung adalah:
“Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
Mengembangkan Upaya Perlindungan Anak,
Pemberdayaan Perempuan Dan Penyandang Disabilitas”.
b. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
c. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(Sedang berproses) Peraturan Gubernur tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, baik dalam panti maupun diluar panti. Pemberdayaan Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif. Penguatan Kapasitas bagi Orang Tua dengan Anak Disabilitas. Pemenuhan kebutuhan dasar; dan Pemberian alat bantu disabilitas.
Pengejawantahan Misi Ketiga pembangunan Provinsi Lampung, tentunya tidak akan tercapai jika dilaksanakan sendiri-sendiri. Hal tersebut akan tercapai dengan partisipasi aktif, sinergi dan gotong-royong dari seluruh unsur komponen
bangsa.
“Pada momen istimewa ini Saya sampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih untuk para pengusaha, perbankan, dan dunia industri, yang dengan nyata telah aktif berkontribusi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas khususnya di Provinsi Lampung,” kata kadis.
Ia menambahkan, dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para insan pengusaha, baik pada perusahaan milik Negara dan/atau Daerah maupun perusahaan swasta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas, bahwa BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau Pekerja dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai
atau pekerja. Dunia usaha juga dapat memaksimalkan Corporate Social Responsibility untuk penyelenggaraan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas perlu diberikan kesamaan kesempatan dan menjadi prioritas intervensi oleh dunia usaha, seperti dengan memberikan kesempatan magang kerja, menjadikan karyawan, pemberian pemberdayaan, serta mendukung layanan One Stop Service Disabilitas yang akan diselanggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan Persatuan Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL).
“Kepada anak-anakku dan para orang tua hebat,
Saya berpesan, untuk terus semangat, terus berlatih, terus berkarya, pasti mampu mandiri, mampu berdaya dan mampu sejahtera, untuk Lampung Berjaya,” tutup kadis.
Perlu diketahui, kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 di Dapur Difabel turut dihadiri, Pimpinan Forum CSR Lampung, Pimpinan perusahaan Nestle, PLN, BI, BNI, dan Telkom, Komunitas/Perkumpulan/Organisasi Penyandang Disabilitas, Para Pengajar, serta Para Penyandang Disabilitas.






